Notification

×

Iklan

Iklan




KSPI Bakal Gugat UU Cipta Kerja di MK

, 09 Oktober 2020

 

Jakarta,DP News

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan, aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/10).

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal mengatakan, sikap resmi serikat buruh soal UU Cipta Kerja akan disampaikan ,Senin (12/10).

"Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," ujar Iqbal.

Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke MK.

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/10).(detiknews/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |