Notification

×

Iklan

Iklan




Dinas Kebersihan: PNS Tanpa Masker Dilarang Masuk Kantor

17 November 2020

Medan,DP News                   

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan melarang pegawai maupun tamu yang tidak memakai masker memasuki lingkungan kantor sejak pandemi Covid-19 menerpa Kota Medan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus Corona di lingkungan DKP.

 

            “Wajib masker telah kita terapkan, artinya siapa pun yang  berada di lingkungan kantor DKP harus memakai masker. Sebab, masker salah satu cara yang paling efektif mencegah penularan virus Corona,” kata Kadis DKP Kota Medan HM Husni diwakili Sekretaris Fahri Matondang di Aula Gedung TP PKK, Jalan Rotan Medan, Selasa (17/11).

 

             Selain masker, jelas Fahri, DKP juga menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan serta menghindari terjadinya kerumunan dengan menjaga jarak. Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun bagi setiap pegawai maupun tamu yang akan memasuki kantor DKP.

 

            “Jika ditemukan ada pegawai maupun tamu yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki kantor dan diminta untuk memeriksakan kesehatannya,” ungkapnya.

 

            Di dampingi Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P)  Dinas Kesehatan Kota Medan Mutia Nimpar, Kasi Kedaruratan Bidang Bidang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yan Anhar Lubis, Fahri dalam sosialisasi Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Fahri selanjutnya mengatakan, DKP juga telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di DKP.

 

            Dikatakan Fahri, Satgas ini bertugas untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan DKP. “Apabila ada pegawai kita yang mengalami gejala, seperti panas, batuk, sesak nafas serta kehilangan indera penciuman, maka Satgas langsung membawanya ke Puskesmas maupun rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

 

            Tidak hanya pegawai di lingkungan DKP saja, Fahri juga menjelaskan, petugas lapangan juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar tidak tertular Covid-19. “Kita harapkan upaya yang dilakukan ini mampu mencegah penularan Covid-19,” harapnya.

 

            Sebelumnya, Kasi BPBD Yan Anhar Lubis yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, mengajak para peserta sosialisasi yang merupakan jajaran DKP Kota Medan agar mewaspadai masyarakat yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Sebab, OTG sangat rentan menularkan virus Corona, terutama yang imunitas tubuhnya menurun.

 

            “Mencegah penularan melalui OTG, kita harus memakai masker dimana pun berada. Kemudian, hindari tempat keramaian dan menjaga jarak. Kalau pun mau berkumpul, harus jaga jarak minimal 2 meter. Intinya, kita harus mengutamakan keselamatan diri lebih dahulu agar tidak tertular virus Corona. Sebab, apabila kita tertular, maka keluarga kita juga akan ikut tertular. Untuk itu, mari kita laksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” pesan Yan.(Hot/rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |