Notification

×

Iklan

Iklan




Nota Jawaban Pjs Walikota Medan: Anggaran Rp17,8 M Untuk Perbaikan 340 Unit Rumah Tidak Layak Huni

, 09 November 2020
Medan,DP News

Sidang Paripurna guna mendengar Nota Jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan tentang R-APBD TA 2021 dilaksanakan di gedung dewan,Senin(9/11).Sidang paripurna dihadiri sejumlah anggota dewan dan sebagian lagi mengikuti secara virtual yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan Hasyim,SE.Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinugorho,MT didampingi Sekda Medan Ir Wiriya Al Rahman dan sejumlah pejbat Pemko Medan lainnnya.

Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho dalam menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan T Edriansyah Rendy,SH yang menyoroti rendahnya penetapan target retribusi parkir tepi  jalan pada TA 2021 sebesar Rp30,4 miliar tersebut dipaparkan bahwa didasari kondisi pandemi Covid-19 namun dibanding tahun lalu sudah mengalami penambahan dimana hanya Rp22,1 miliar sehingga bertambah sekitar Rp8,3 miliar.Untuk itu,Pemko Medan melalui Dinas Perhubugan  berjanji akan memaksimalkan retribusi parkir di tepi jalan tersebut.

Menyinggung usulan penambahan Alkes demi peningkatan pelayanan  di RSU Pirngadi Medan  katanya  telah melakukan pengoptimalan pelayananan penanganan Covid-19 dengn  merenovasi ruangan isolasi untuk perawatan pasien,pemasangan hevafilter,membuat ruangan bertekanan rendah,pengadaan alat PCR untuk diagnosa Covid-19,masker bedah C0vid-19,pengadaan ventilator dan lainnya.

Sedang mengenai  pemilihan sebagai rumah sakit provider  disebutkan merupakan wewenang pemerintah pusat.Demikian pula saat menanggapi kepesertaan JKN (jaminan Kesehatan Nasional) yang didanai APBD Medan telah mengalami peningkatan dimana saat ini untuk PBI JKN yang dibiayai APBD Medan sebanyak 339.020 atau bertambah 23.384 jiwa.

Mengenai  sorotan pembangunan saluran drainase yang tidak terkoneksi mulai dari saluran primer hingga  menuju aliran sungai,PpjsWalikota Medan dalam nota jawabannya mengatakan rencana pembangunan yang lebih akurat di bidang saluran drainase gar terkoneksi mulai dari saluran primer hingga aliran sungi akan menjadi perhatian serius Pemko Medan.

Dalam hal usulan penambahan anggaran untuk rumah tidak layak huni Rp17,8 miliar ,Pjs Waliota Medan menyambut.Dijelaskan anggaran Rp17,8 miliar itu direncanakan akan memperbaiki 340 unit rumah tidak layak huni  dengan Pagu Rp 50 juta per unit.Saat ini sedang disosilsikan di tingkat kelurahan agar mengusulkan rumah warga yang tidak layak huni untuk masuk program perbaikan rumah hunian.Untuk itu,Pemko Medan menyambut baik usulan penambahan anggaran perbaikan rumah tidak  layak huni tersebut dan menysesuikan dengan kemampun anggaran.

Menyinggung usulan penambahan anggaran melalui penyediaan bibit ikan dan bibit tanaman di Dinas Pertaknian dan Perikanan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat ditengah Covd-19 ini katanya bakal dipertimbangkn dengn kondisi keuangan daerah.

Soal pentan dan perawatan taman-taman kota sebagai  RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan penanganan sampah katanya akan terus diperbiaki dengan  merawat taman rekreasi dan olah raga demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Sementara itu,mengenai sorotan minimnya target Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang hanya Rp30 miliar menurut Pjs Walikota Medan,penetapan target tersebut dipengaruhi kemampuan ekonomi masyarakat ditengah Coid-19 dalam mebangun gedung baru.

Sedang mengenai minimnya  kemampuan tiga perusahaan daerah untuk memberi kontrihusi ke Pemko  Medan katanya akan terus didorog dengan memaksimalkan pengelolaan aset perusahaan melalui inovasi.

Menyangkut usulan pembangunan Posko Pembantu Pemadam Kebakaran setingkat UPT katanya Pemko Medan sangat setuju demi pemenuhan standar  pelayanan minimal kepada msyrakt sesui Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 122  Tahun 2018. 

Selanjutnya,R-APBD TA 2021 ini akan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi deengan mengundang dis terkait yang menjadi counterpart-nya mulai Selasa(10/11)  hingga Rabu.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |