Satu lagi prestasi diraih Pemkab Samosir dari Kemendagri.Pemerintah Kabupaten Samosir torehkan keberhasilan sebagai salah satu kabupaten dengan status kinerja sangat tinggi dengan meraih skor 3,1876 di bidang penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Dirjen Otda Kemendagri yang diwakili Ir Agustenno Siburian M.Si didampingi Willy Wibisono, ST, M.Si kepada Kabupaten Samosir yang diterima Pjs. Bupati Samosir diwakili oleh Sekdakab Drs. Jabiat Sagala, M.Hum pada pembukaan Bimtek Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)di Hotel Cottages Tuktuk Siadong,Rabu kemarin (11/11).
Dengan keberhasilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir tetap berbenah dan meningkatkan SDM dalam penyusunan LPPD dengan menggelar Bimtek.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Samosir TA. 2020 akan berlangsung selama tiga hari ini (11-13 Nopember) yang dibuka Pjs. Bupati Samosir diwakili Sekda Drs Jabiat Sagala, M.Hum.
Kegiatan ini diikuti seluruh Kasubbag PEP atau pejabat yang menangani LPPD dari seluruh OPD di Samosir dan Tim Penyusunan LPPD yang telah ditunjuk melalui SK Bupati. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan dan tata cara penyusunan LPPD sehingga menghasilkan LPPD yang baik sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan dan nantinya akan dievaluasi secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selama tiga hari pelaksanaan Bimtek akan menghadirkan para narasumber yakni Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun, Sekda Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Ir Agustenno Siburian, M.Si (Kasubbdit Evaluasi Kinerja Wilayah II, Dit. EKPD, Ditjen Otda Kemndagri), Willy Wibisono, ST, M.Si (Kasi Evaluasi Kinerja Wilayah II B, Dit. EKPD, Ditjen Otda Kemendagri)
Pjs. Bupati Samosir yang diwakili Sekda Drs. Jabiat Sagala, M.Hum mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna untuk memantapkan LPPD Kabupaten Samosir di Tahun 2021, yang pada hakekatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan dalam Pasal 69 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP/13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepada seluruh peserta diinstruksikan untuk dapat mengikuti dari awal hingga selesai, sehingga dapat memahami, terampil dan terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam penyampaian LPPD. ( ML/ heli-r)