Notification

×

Iklan

Iklan




Webinar Tata Ruang Terkait Implikasi Omnibus Law Terhadap Penata Ruang Kta Medan

, 05 November 2020

Medan,DP News                  

Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Web Seminar (Webinar) Tata Ruang dengan tema, “Implikasi Omnibus Law Terhadap Penata Ruang di Kota Medan” di Ruang Command Center Balai Kota Medan, Kamis (5/11).  Guna menyukseskan webinar ini, 3 orang narasumber dihadirkan yakni  Direktur Jendral (Dirjen) Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI  Dr Andi Tenrisau SH Mhum, Iwan Rudianto selaku Ketua Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) sebagai akademisi dan Andis Marwata selaku praktisi.

Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menyambut baik digelarnya webinar tersebut. Sebab, webinar itu harus dilakukan karena banyak sekali duplikasi di lingkungan yang membutuhkan keterangan tata ruang. Kemudian tata ruang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membutuhkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sehingga berputar-putar disitu saja.

“Kondisi itu menyebabkan terhambatnya investasi, sehingga Indonesia turun menjadi ranking 79 dunia. Jadi harus disambut RUUJK, tetapi harus jangan sampai merusak lingkungan dan merusak pusat kota. Ini yang harus disampaikan kepada kepala daerah, supaya daerah tidak bingung dan siap menghadapi tuntutan,” kata Pjs Wali Kota.

Sementara itu Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar dalam laporannya menjelaskan, webinar ini digelar dalam rangka persiapan menyambut Hari Tata Ruang Nasional yang akan digelar 8 November  mendatang.

Diungkapkan Benny, seperti diketahui belakangan ini marak demo terkait UU Cipta Kerja. Untuk itu perlu kejelasan menyangkut UU Cipta Kerja tersebut. Terkait itu, jelas Benny, Dinas PKPPR menggelar Webinar Tata Ruang dengan tema “Implikasi Omnibus Law Terhadap Penata Ruang di Kota Medan”.

Dari 3 narasumber yang dihadirkan, Dirjen Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI  Dr Andi Tenrisau SH Mhum menyampaikan regulasi yang dimaui pemerintah terkait terbitnya UU Cipta Kerja. Sedangkan, Ketua ASPI Iwan Rudianto selaku akademisi membahas bagaimana kritisi dan apa yang harus dilakukan daerah mengantisipasi itu. Selanjutnya, Andis Marwata selaku praktisi mengupas antisipasi bagi perencana, baik perencana di Pemko dan supervisional

“Di sini akan banyak timbul pertanyaan, seperti IMB-nya bagaimana. Kabar-kabarnya IMB tidak ada, kalau IMB tidak ada, bagaimana PAD-nya  dan bagaimana mengawasinya. Sebaliknya kalau cuma rekomendasi atau keterangan, kalau tidak sesuai bagaimana menindaknya. Apa yang diperoleh Pemko dari situ. Jadi para stakeholder bisa memanfaatkan webinar ini untuk bertanya apa yang bisa dilakukan dan diantisipasi dalam menciptakan lapangan kerja tetapi tata ruang tetap terjaga,” jelas Benny. (Hot/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |