Sebanyak 240 orang personil yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Sumut, Bhabinkamtibmas Medan Sunggal, Babinsa Medan Sunggal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diturunkan guna menertibkan lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berdiri di tempat yang tidak sesuai aturan. Penertiban PK5 ini difokuskan di Pasar Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Perbatasan Medan - Deli Serdang Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (2/12).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap berjalan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak PK5. Sebelum melakukan penertiban, para personil terlebih dahulu mengikuti apel di tempat tersebut. Usai mengikuti apel, para personil mulai bergegas dan berangsung-angsur untuk mengangkat lapak milik PK5 yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
Penertiban ini telah berulang kali dilakukan, tetapi masih saja pedagang PK5 masih bandel dan tetap berjualan di tempat tersebut. Atas dasar inilah Pemko Medan berupaya kembali untuk menertibkan pedagang PK5 yang masih tetap menggelar lapak dagangannya di lokasi tersebut. Sebab, dengan adanya lapak pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya sehingga memicu terjadinya kemacetan.
Usai menertibkan PK5 yang berada di Pasar Kampung Lalang, Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap mengingatkan kepada para pedagang PK5 untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang. Sebab, Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan dan jika ada yang kedapatan kembali menggelar lapaknya, Pemko Medan akan kembali melakukan penindakan terhadap pedagang PK5 tersebut.
"Saya kembali menegaskan bahwa kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Selain melanggar estetika kota, hal ini juga dapat mengganggu warga lainnya yang ingin melewati jalan ini. Jika ingin berjualan silahkan, asal ditempat yang telah ditentukan dan disediakan, jangan berjualan di sembarang tempat," tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, tindakan penggusuran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kota Medan juga sebelumnya telah memberi peringatan berupa surat imbauan teguran I, II, dan III namun tidak dihiraukan. Sehingga Satpol PP harus melakukan tindakan berupa pembongkaran pembangunan secara paksa akibat tidak menghiraukan surat teguran yang telah diberikan tersebut.(hot/rd)