Medan,DP News
Pjs Walikota Medan Arief Sudarto Trinugroho hadiri Rapat Paripurna DPRD Medan untuk pengesahan Ranperda Kearsipan menjadi Perda,Selasa(1/12).Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim,SE didampingi para wakil ketua.
Arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT saat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (01/12).
Keputusan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Pjs Wali Kota Medan dengan Ketua DPRD Medan Hasyim.
Dikatakan Pjs Wali Kota Medan, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan," ungkapnya.
Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda ini, Pjs Wali Kota Medan berharap dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah; Menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian,terjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaat arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem komprehensif dan terpadu.
Selanjutnya, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
"Sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan yang telah disetujui bersama, maka Pemko Medan wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima rancangan peraturan daerah tersebut dari pimpinan DPRD Kota Medan melalui Sekretaris DPRD Kota Medan untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan," jelasnya.(rd)