Notification

×

Iklan

Iklan




FPDI-P DPRD Medan Minta Sempurnakan Ranperda Kearsipan Sebelum Perda

, 01 Desember 2020

Medan,DP News

Rapat Paripurna  dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disampaikan Ketua Pansus Diyahul Hayati. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi.

Rapat Paripurna ini dihadiri Pjs WaliKota Medan Arief Sudarto Trinugroho bersama Sekda Medan Ir Wiriya Al-rahman,Selasa(1/12) di Gedung DPRD Medan.

Pendapat pertama disampaikan juru bicara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Wong Chun Sen. Ia mengatakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Pemko Mesan telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Kearsipan di Kota Medan dan telah dibahas secara bersama-sama oleh DPRD Kota Medan dan Pemko Medan melalui Pansus.

Jadi hasil yang telah dibacakan oleh Ketua Pansus tadi bahwa pembahasan atas Ranperda penyelenggaraan kearsipan telah dilakukan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan kesempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan yang sah di bidang kearsipan," jelasnya.

Selanjutnya 8 fraksi lainnya juga menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar),

Kemudian Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |