Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan Diminta Serius Tuntaskan Pencemaran Lingkungan di Medan Utara

, 07 Desember 2020

Medan,DP News

Pemko Medan diminta serius menangani masalah pencemaran lingkungan terutama di kawasan Utara Kota Medan.Pemko Medan dinilai belum menunjukkan komiten yang serius terhadap penyelesaian masalah pencemaran lingkungan, khususnya yang terjadi di kawasan utara Kota Medan.

“Di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan, sebagai kawasan industri dan pelabuhan, banyak terdapat bangunan gedung industri dan pabrik-pabrik berdiri,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Medan, Sudari, kepada wartawan, Senin (7/12).

Namun dalam pemberian izin mendirikan bangunan-bangunan dan izin usahanya, menurut Sudari, Pemko Medan tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

“Dimana dalam pemberian izin mendirikan bangunan industri dan izin usaha, para pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)-nya,” ujarnya.

Namun kenyataannya di lapangan, ungkap Sudari, hal tersebut tidak mereka lakukan, tapi kemudian Pemerintah Kota Medan memberikan izin usaha dan mendirikan bangunan usaha mereka.

“Sehingga rumah industri, rumah sakit, hotel atau pabrik tidak terkontrol dan tidak terawasi limbah-limbah yang mereka hasilkan. Akibatmya tanah, air, udara dan lingkungan tercemar. Masyarakat di sekitar tersebut sangat dirugikan,” tegas Sudari.

Fraksi PAN, imbuh Sudari, mempunyai pandangan bahwa Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan membuat UPT laboratorium lingkungan yang terakreditas. Karena, Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah selayaknya memiliki UPT laboratorium.

Hal tersebut, lanjut Sudari, berguna untuk secara langsung mengawasi dan menilai pencemaran yang dilakukan oleh pabrik-pabrik, rumah sakit, rumah industri, dan lainnya.(rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |