Notification

×

Iklan

Iklan




Kasus 48 PHL,Hasyim: Kalau Sekda Bertindak Bijak Tidak Terlalu Masalah, Setahun Hanya Rp1,5 M...

27 Januari 2021

Medan,DP News

Menyelesaikan kasus 48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan butuh pemikiran bijak dilandasi rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.Kenapa dinas lainnya tenaga honor maupun PHL adem adem saja dan tidak sulit dianggarkan.

Sebenarnya,tidak terlalu masalah besar seandainya ditampung dalam APBD.Paling sekitar Rp1,5 miliar per tahunnya sementara di dinas lainpun PHL nya ditampung dalam APBD.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan, Hasyim,SE menyangkut kasus  48 Tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) yang di Dinas Pertanian dan Perikanan,Selasa(26/1) ditemui di ruang kerjanya.

” Kita berharap Sekda menggunakan hak Diskresinya (kebijakan) untuk melihat warga nya yang ada di Kota Medan. Sebab, bukan penambahan personil tapi hanya penambahan  anggaran untuk kenaikan gaji para tenaga PHL ” ujar Hasyim yang juga  Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Menurut Hasyim, untuk penambahan gaji 48 tenaga PHL tersebut tidaklah banyak, dan anggaran juga sudah ada, tinggal realisasi saja. ” Ini sudah di RDP kan di Komisi 4, pada saat R-APBD untuk tahun 2021. Disinilah kita pertanyakan kembali, kenapa Sekda seakan menahan-nahan pengusulan penambahan gaji bagi PHL di dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan itu,” ucap nya.

” Seharusnya ini menjadi perhatian Sekda,”ucapnya. Sementara itu, Pengamat Anggaran Sumut, Elfanda Ananda kembali mempertanyakan Sistem Penganggaran Pemko Medan yang diketuai oleh Sekda kota Medan, Wirya Arrahman. Menurutnya, masalah 48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi perhatian serius.

Sementara itu,Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku bahwa usulan penambahan gaji bagi 48 tenaga PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sebelumnya sudah di sepakati bersama dan alasan yang di berikan oleh Kadis saat itu, dikarenakan jumlah PHL tidak semuanya mendapatkan gaji di tampung di APBD kota Medan, sehingga agar seluruh PHL  bergaji maka gaji yang mereka (para PHL) dapatkan harus berbagi dengan PHL lainnya.(rd)








| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |