Notification

×

Iklan

Iklan




Isu 'Bandrol' Puluhan Juta Untuk Jabatan Kepling di Medan Timur: Paul Simanjuntak Kukuh Cari Bukti...

, 22 Februari 2021


Medan,DP News

Isu berkembang di Kecamatan Medan Timur 'dibandrol' untuk jabatan Kepling antara Rp 10 jura- Rp 30 juta.Isu ini mencuat rencana penggantian sejumlah Kepling yang terkena ketentuan batas usia di atas 50 tahun dan ditampung Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Paul Mei Anton Simanjuntak SH pun bermaksut menemui Camat  Medan Timur untuk mengklarifikasikan mengenai informasi terkait isu rencana pergantian Kepala Lingkungan yang berusia 50 tahun ke atas dengan alasan mengacu pada Perwal Kepling.

Dijelaskan Paul, isu pergantian Kepling tersebut dia terima langsung dari pengakuan para Kepling yang selama ini bekerja dengan baik namun bakal digeser camat melalui ourah.

“Kita dengar, saat ini isu pergantian Kepling yang usianya diatas 50 tahun akan dilakukan. Dan kabarnya, lurah sudah mulai mencari kesalahan kepada para Kepling. Parahnya lagi, beredar isu tarif untuk menjadi Kepling 'dibandrol' dari Rp 10  juta -Rp 30 juta,”kata Paul,Senin ( 22/2).

Selain itu ada juga keluhan biaya pengurusan SK Camat sebesar Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengurusan ahli waris Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,”sebut Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

“Kita menduga, para Camat dan Lurah memanfaatkan Perda Tentang Kepling untuk mencari keuntungan, sementara sudah jelas pada Perda No 9 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Bab V pasal 13 ayat 2 dan 3, yang berbunyi, Kepala Lingkungan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat . Dan pasal 5 berbunyi, Pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan,”ungkapnya.

Wakil rakyat dari Dapil III Kota Medan ini mengatakan mengangkat permasalahan ini karena sudah sangat memprihatinkan, sebab laporan masyarakat yang dia terima diketahui masih banyak kinerja Lurah dan Camat  yang belum menyentuh kepada masyarakat seperti kinerja Camat Medan Perjuangan, Rizal yang ketahui  jarang masuk ke kantor.

Sementara itu, Camat Medan Perjuangan, Rizal menyangkal tuduhan anggota DPRD Kota Medan dari yang duduk Komisi IV ini yang mengatakan dirinya jarang masuk. 

” Saya sering masuk, dan jika tidak ada di kantor saya ikuti Prokes dengan bekerja di rumah (WFH),” ujarnya.

Tentang adanya isu yang mengatakan bahwa ada tarif sebesar Rp 10 juta- Rp 30 juta untuk pengangkatan Kepling,Rizal membantahnya.

“Itu tidak benar pak, silahkan suruh orang  yang menyebarkan kata-kata itu menghadap kepada saya. Dalam pengangkatan Kepling, pembuatan SK Camat dan  Surat Ahli Waris tidak ada pakai uang.Saya siap dipecat atau dipenjarakan jika saya ada meminta-minta uang dengan alasan untuk pergantian Kepala Lingkungan. Karena itu adalah haknya Lurah,” sebutnya.

Tentang pertanyaan Paul yang mengatakan Camat Medan Perjuangan tersebut pernah mengangkat kepling tanpa ada surat usulan yang di tandatangani oleh Lurah, Rizal pun menyangkal hal itu. Bahkan di ruangannya, Rizal berani mengatakan siap dipecat ataupun dipenjara jika ada bekerja menyalahi wewenang nya selaku Camat.

Mendengar penjelasan dari Camat Medan Perjuangan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak tetap bersikukuh akan terus mencari bukti-bukti atas laporan miring yang dia terima dari warga. 

Selanjutnya, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta izin kepada camat untuk memasang spanduk pengaduan masyarakat langsung kepada wakil rakyat tersebut, sehingga jika ada masyarakat yang di ketahui dimintai uang oleh lurah ataupun camat dalam hal pengurusan administrasi pendudukan, segera mengadu kepada Paul Mei Anton Simanjuntak ke Nomor 0821 6706 7799, atau langsung ke Jalan Sei Kera No 165 Kelurahan Sidodadi,Medan Timur dekat simpang Madong Lubis Medan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |