Foto/dok.
Medan,DP News
Akhirnya,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2021-2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Arya Duta, Kamis (18/2).
Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik menyebutkan setelah rapat pleno terbuka, tahap berikutnya akan diserahkan ke DPRD Medan untuk melakukan sidang paripurna pengusulkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumut.
"Memutuskan, menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution - Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dengan perolehan suara 393.327 pada Pilkada Medan serta partai pengusung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI," ucap Agussyah.
Terpisah, Komisioner KPU Medan, Nana Miranti menyebutkan pihaknya juga telah mengundang pasangan calon Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dalam rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tersebut. Akan tetapi keduanya tidak tampak hadir.
"Jadi kedua pasangan calon yang ikut Pilkada kemarin juga diundang pada acara penetapan. Sedangkan untuk urusan pelantikan, bukan lagi wilayah KPU. Nanti pihak Kemendagri dan Pemprov Sumut yang lebih tahu," urainya.
Dalam kesempatan itu, Bobby - Aulia tampak kompak mengenakan kemeja putih. Rapat pleno tersebut tak hanya dihadiri oleh Bobby - Aulia, tapi juga para pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan. Akan tetapi, rival mereka yakni pasangan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi tidak hadir meski telah diundang oleh KPU.
Diketahui, penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi RI (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Sebelumnya, dalam rapat pleno itu, KPU Medan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 175/TL.02.7-KPT/1271/KPU-Kot/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih berdasarkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020.
Surat keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, didampingi empat komisioner KPU Medan saat pleno terbuka penetapan walikota dan wakil wali kota Medan oleh KPU Medan.(cnnindone sia/rd)