Notification

×

Iklan

Iklan




Paul Mei Simanjuntak: Jangan Beli Properti Tidak Miliki IMB...

, 24 Februari 2021
Medan,DP News

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak,SH mengingatkan kepada masyarakat kota Medan agar jangan mau membeli properti (perumahan, rumah toko (ruko) atau bangunan lain yang tidak  memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal ini dikatakan Paul mengingat masih banyaknya pengusaha properti yang tidak mengikuti aturan dan mendirikan bangunan sesuka hati. Padahal sudah jelas ada aturan baik perda dan perwal yang menyebutkan setiap mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus IMB. 

"Kenyataanya kita lihat dilapangan tidak demikian, ada IMB namun peruntukannya tidak sesuai atau menyalah, ada juga yang menambah tingkat bangunan atau menambah unit bangunan sehingga tidak sesuai dari IMB yang telah diurus, inikan sudah penipuan namanya dan Pemko Medan juga kecolongan PAD," kata Bendahar Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada wartawan, Selasa (23/2).

Salah satu contoh, kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini adalah bangunan yang terletak di Jalan Mesjid Toufik Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan. Dimana saat dilakukan sidak pada Senin (22/2), 

Paul menemukan banyak kejanggalan pada bentuk bangunan tersebut, dimana jelas telah melanggar roilen. " Bangunan terlalu mencolok keluar, berbeda dengan bangunan-bangunan lain disekitarnya,"terangnya.

Untuk itu, Paul meminta agar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan memerintah kan kepada bawahannya untuk menegur pemilik bangunan serta harus memperketat pengawasan di lapangan, agar pemko Medan tidak kecolongan PAD dari Retribusi IMB.namun yang paling penting, adalah, Satpol PP Kota Medan jangan hanya diam melihat semua ketidak beresan perizinan bangunan yang ada dilapangan. Jika memang diketahui izin menyalah, langsung bongkar, jalankan fungsi selaku penegak Perda. BUkan seperti saat ini, Satpol PP Kota Medan hanya pandai mengelak,"katanya.

Paul juga mengatakan hasil temuan saat melakukan sidak di lapangan banyak ditemukan bangunan yang pembanguannya sudah mau selesai namun, IMB tidak ada sama sekali.

Seperti bangunan gudang yang terletak di jalan Letda Sujono No.102 kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dimana, diketahui bangunan gudang tersebut sudah hampir selesai, namun IMB nya tidak ada sama sekali. Dalam waktu dekat, kami komisi IV DPRD Kota Medan akan melakukan peninjauan ke lokasi bangunan tersebut,"tegasnya.(rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |