Medan,DP News
Tim Gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan
yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Merbau
Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/2). Pasalnya, bangunan
tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik
bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang
dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020.
Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang
(DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan
Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan
Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan
lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP
Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat
pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga
menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.
Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan
Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini
dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan
tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi
berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun
pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat
peringatan yang dimaksud.
"Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah
lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga
telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat
Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam
waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1x24 jam
berikutnya kita lakukan pembongkaran," jelas Irvan.
Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk
segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun
pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai
surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. "Hal yang menyimpang dari SIMB
jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang
telah dibuat," pesannya.(rd)