Notification

×

Iklan

Iklan




Tunggakan Rp 9 M Ditarik Dari Reiz Condo,Komisi IV: Bukti Kolaborasi Pemko - Medan - Kejatisu

, 19 Maret 2021

Medan,DP News

Berhasilnya Kejaksaan Tinggi Sumut menarik tunggakan retribusi Rp 9 miliar dari pihak manajemen Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty bukti kolaborasi antara Pemko Medan dengan Kejatisu.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH salut kolaborasi Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan penegak hukum.

Uang tersebut terkait pembayaran retribusi atas perubahan fungsi Apartemen Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Medan dari IMB hunian menjadi hunian campuran.

Berhasilnya kejaksaan menarik retribusi ini membuktikan manajemen Reiz Condo melanggar IMB yang diberikan yakni hunian apartemen dengan membayar retribusi hanya Rp 1,2 miliar.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan sebenarnya sudah mengetahui pelanggaran itu tapi diduga pura-pura tidak tahu. Dinas terkait tidak bisa menarik PAD tersebut, padahal pihak manajemen sudah merubah fungsi apartemen (hunian) menjadi hunian dan penginapan (campuran).

“Kami dari Komisi IV sudah pernah memanggil pihak Reiz Condo terkait apartemen, laporan masyarakat ada 50 unit berubah fungsi jadi hotel. Tapi pihak manajemen bersikukuh mengatakan, fungsi apartemen tidak berubah, tetap sebagai hunian. Lalu kami merekomendasi agar pihak manajemen mengembalikan fungsinya sebagai apartemen, karena laporan masyarakat itu yang kami pedomani,” kata Paul Simanjuntak kepada wartawan,Jumat (19/3).

Namun rekomendasi Komisi IV DPRD Medan tidak digubris pihak manajemen dan dinas terkait juga diam saja. Tapi, Komisi IV bersyukur, meski pemimpin Medan terdahulu tidak mau tahu, tapi Wali Kota Bobby Nasution menilai itu sebuah pelanggaran izin yang mengakibatkan kebocoran PAD yang cukup besar dan berhasil memaksa pengelola apartemen membayar retribusinya.

“Kami sudah melaksanakan tugas sebagai pengawasan pembangunan, fungsinya apartemen sudah kami minta supaya dikembalikan, selanjutnya terserah pihak eksekutif sebagai pengambil keputusan. Setelah jaksa berhasil membuktikan bahwa itu menyalah, seharusnya Kadis PKPPR malu dengan kejadian ini dan “gentleman” meletakkan jabatan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution. Politisi PAN ini mengungkapkan banyak rekomendasi Komisi IV tidak digubris dinas terkait, khususnya Satpol PP yang punya wewenang mengeksekusi pelanggar Perda. Terkait Reiz Condo, Komisi IV meminta kejujuran manajemen kalau apretemen tersebut sudah berfungsi ganda, selain hunian ada juga sebagai hotel. Tapi pihak apartemen membantah, mereka bersikukuh kalau Reiz Condo itu murni aprtemen, kalaupun ada yang menjadi penginapan itu adalah servis apartemen.

“Apapun dalih pihak apartemen tapik sebagai fungsi kontrol sosial, kami dari Komisi IV sepakat membuat rekomendasi agar itu dikembalikan sebagai apartemen bukan berfungsi ganda. Selama ini, banyak rekomendasi kami yang macet di penindakan, tapi pemimpin baru Kota Medan, Bobby Nasution dan Aulia Rachman merespon setiap rekomendasi kami.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan paling senior, Daniel Pinem juga mengungkapkan hal yang sama. Kolaborasi Pemko Medan dengan kejaksaan baru ini pernah terjadi di Kota Medan, bahkan di Indonesia. 

Metode seperti ini menurut Daniel Pinem, wali kota menegur sekaligus mengedukasi para OPD-nya dengan cara-cara cerdas. Meminta dulu penegak hukum untuk mengungkap pelanggaran langsung kepada pengelola apartemen.(rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |