Notification

×

Iklan

Iklan




Bupati Asahan Berencana Bangun Pajak Tradisional di Kecamatan Air Joman

, 24 Mei 2021


Asahan,DP News

Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berencana akan membangun berbagai fasilitas umum di Kecamatan Air Joman. Pembangunan  fasilitas umum tersebut diantaranya adalah pembangunan pajak tradisional, menggalakkan ekonomi kreatif, penataan taman kota Kecamatan dan fasilitas umum lainnya. Ini salah satu janji politik Surya - Taufik saat kampanye pada Pilkada tahun 2020. Hai itu disampaikan Camat Air Joman, Ruslan Sitorus, SH, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin (24/5). 

Mantan Camat Buntu Pane itu mengatakan, saat ini di Kecamatan Air Joman memiliki 1 unit pajak tradisional. Namun, pajak tersebut agak sedikit sempit, sementara pedagang dari hari ke hari semakin bertambah. Karena pedagang tidak seluruhnya mendapat tempat, akhirnya mereka sebagian menggelar dagangannya hingga ke bahu jalan. Inilah salah satu yang penyebab arus lalu lintas sering macet, ucap Ruslan.

Beberapa waktu yang lalu kata Ruslan, Bupati Asahan H Surya BSc, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Drs Witoyo, MM, beserta rombongan telah meninjau lokasi rencana pembangunan pajak eks KUD tersebut, ucapnya.


Sementara masyarakat Kecamatan Air Joman, khususnya para pedagang berharap rencana tersebut dapat di realisasikan secepatnya. "Insya Allah masyarakat Kecamatan Air Joman mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Asahan", kata Ruslan.

Ketua Laskar Asahan Bersatu, Abdul Khauf Pase, SE, MM, mendukung seluruh program Pemkab Asahan demi terwujudnya visi misi Asahan sejahtera, religius dan berkarakter.

Mudah-mudahan pembangunan pajak tradisional tersebut dapat direalisasikan, harap Abdul Khauf

Dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Binjai Serbangan itu, hadir Camat Air Joman, Ruslan SH, Lurah Binjai Serbangan, Suwanto SH, Ketua Laskar Asahan Bersatu, Abd Khauf Pase SE MM, Ketua KUD, Sularno, Bhabinkamtibmas, Aiptu Mahmudin Butarbutar, tokoh pemuda, Kiki, SH.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |