Komisi II DPRD Medan rekomendasikan agar PT API di
Lingkungan 4 Kelurahan Mabar Kec Medan Deli memberhentikan operasionalnya
sebelum keluhan warga menyangkuut dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan
dapat dihilangkan. Rekomendasi itu disepakati saat menggelar rapat dengar
pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (3/5).
“Rekomendasi Komisi 2 agar operasional PT API tutup sementara sebelum pencemaran udara dihilangkan. Boleh beroperasi kembali asal jangan bau lagi. Kita prihatin penderitaan warga,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST.
Dalam rapat yang dipimpin Sudari ST mengatakan, agar pihak PT API menggunakan hati nurani menyikapi keluhan warga soal bau yang ditimbulkan perusahaannya. Untuk itu, pihak PT API supaya segera melakukan perbaikan. “Jangan beroperasi dulu sebelum bau hilang,” pinta Sudari.
Pada kesempatan itu, dalam RDP yang dihadiri Direktur
PT API Indra Gunawan menyebut, akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami
berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan. Upaya
perbaikan tetap kita upayakan, sebut Indra seraya menyebut pihaknya taat
peraturan.
Rapat dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari
ST, Dhiyaul Hayati, Haris, Modesta Marpaung, Afif Abdillha, Wong Cun Sen. Hadir
juga mewakili PT KIM Eka Wahyuni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan Armansyah, Camat Medan Deli
Fery dan Lurah Mabar Farandy Siregar.(rd)