Tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan peta jalan Literasi Digital 2021-2024 sebagai satu momentum percepatan transformasi digital.
Tentu saja, cetak biru literasi digital membutuhkan implementasi riil di lapangan baik secara vertikal dan horizontal dengan sinergitas para pihak terkait secara langsung maupun tidak secara konseptual, gradual, dan berkelanjutan.
Dari garis waktu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (2020) menyebutkan perlunya peningkatan indeks digital kompetitif (IMD) yang masih rendah dan perlu ditingkatkan melalui pembangunan sumber daya manusia dalam bingkai transformasi digital yang sedang dibangun saat ini.
Pernyataan ini didukung data survei indeks literasi digital nasional 2020 di 34 provinsi di Indonesia, akses terhadap internet ditemukan kian cepat, terjangkau, dan tersebar hingga ke pelosok (Kominfo, 2020). Dalam survei tersebut juga terungkap bahwa literasi digital masyarakat Indonesia masih berada pada level sedang (Katadata Insight Center & Kominfo, 2020).
Adapun indeks literasi digital yang diukur dibagi ke dalam 4 subindeks yaitu subindeks 1 terkait informasi dan literasi data; subindeks 2 terkait komunikasi dan kolaborasi; subindeks 3 tentang keamanan; dan subindeks 4 mengenai kemampuan teknologi dengan skor terbaik bernilai 5 dan terburuk bernilai 1.
Dari keempatnya, subindeks tertinggi adalah subindeks informasi dan literasi data serta kemampuan teknologi (3,66), diikuti dengan subindeks komunikasi dan kolaborasi (3,38), serta informasi dan literasi data (3,17) (Kominfo, 2020).
April lalu, Menkominfo, Johnny Gerard Plate membuka grand launching Kurikulum Literasi Digital dan Modul Literasi Digital di Surabaya sebagai tindak lanjut peningkatan kompetensi digiliterasi sebagai suatu gerakan yang mencanangkan literasi digital secara nasional bagi 12.4 juta rakyat Indonesia yang dilakukan di 34 provinsi yang melibatkan 110 lembaga dan organisasi kemasyarakatan.
Pada dasarnya, kompetensi digiliterasi mencakup empat area utama: (1) cakap bermedia digital, (2) budaya bermedia digital, (3) etis bermedia digital, dan (4) aman bermedia digital.
Jika kita kaitkan dengan kondisi kita saat ini ketika berinteraksi di ruang digital dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan: adakah kita cakap bermedia digital?; adakah kita mengungkap budaya ke-indonesia-an kita ketika berinteraksi di ruang digital?; adakah kita mematuhi etika bermedia digital?; dan adakah kita aman ketika kita bermedia digital?; maka perlu diadakan dilakukan pengukuran secara valid, akuntabel, dan berkesinambungan.
Atau dalam konteks yang lebih praktis lagi, apakah kita, sebagai masyarakat, sudah memiliki kompetensi digital standar? Jika belum, maka sesungguhnya kita perlu bergerak dari kontinum kecakapan dasar, menengah, hingga terampil.
Saat ini, dunia digital adalah satu realitas yang harus disikapi secara arif dengan tetap meningkatkan kompetensi seiring dengan perkembangan dunia digital tersebut.
Peningkatan kompetensi digiliterasi ini adalah tanggung jawab kita semua terlepas dari pada generasi mana kita terlahir. Kata kunci adalah belajar, belajar, dan belajar terus menerus.
Jika kita punya laptop dan smartphone yang terkoneksi dengan internet serta kemampuan mengoperasikannya dengan baik, maka itu adalah hal yang kita syukuri dengan memegang prinsip hadirnya perangkat ini menawarkan dua sisi yang harus kita pilih—baik dan buruk.
Baik ketika fasilitas tersebut dapat kita optimalkan untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja kita sehari-hari. Buruk ketika kita beraktivitas tanpa produktivitas dengan membuang waktu untuk hal-hal yang tidak berguna dan mendukung kegiatan kita sehari-hari.
Sekali lagi, kompetensi digiliterasi yang bertumbuh tanggung jawab siapa? Kita semua—pemerintah dan masyarakat. Pemerintah telah memprogramkan peningkatan kompetensi digiliterasi melalui Kementerian Kominfo yang bekerja sama dengan para pihak terkait.
Tinggal, kita sebagai masyarakat perlu secara sungguh-sungguh menginvestasikan waktu kita mempelajari modul yang ditawarkan secara digital dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mendidik anak-anak kita untuk menjadi pengisi ruang digital yang kompeten, cerdas, produktif, dan beretika.
Atau sekolah, di samping kurikulum yang ada, memprasyaratkan pembelajaran pengembangan diri dengan melalui penugasan untuk mempelajari modul-modul dimaksud dengan tetap melakukan pemantauan dan pengukuran aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik secara terprogram dengan baik?
Apapun upaya kita, mari kita fokus untuk untuk mendidik generasi muda kita untuk menjadi pengisi ruang digital yang kompeten, bermartabat, aman, dan beretika ke depan minus retorika melainkan plus upaya-upaya nyata yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam satu gerakan nyata yang terus menerus bertumbuh ke arah kontinum yang ditetapkan. Kiranya terwujud, semoga.
(Pemerhati TIK, Sekretaris Dinas Kominfo Samosir)