Notification

×

Iklan

Iklan




Melamar di A Dimenangkan di B,Elfanda: Kebijakan Tidak Transparan dan Kurang Akuntabel

, 06 Mei 2021

Medan,DP News

Proses seleksi terbuka pejabat eselon 3 dan lurah di Pemko Medan jangan sampai kehilangan momentum untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.Momentum seleksi secara terbuka harusnya menjadi ajang mencari potensi pejabat eselon 3 yang terbaik sesuai kompetensinya. Kalau melihat apa yg terjadi dalam seleksi terbuka ini kelihatannya momentum tersebut tidak dapat diperoleh secara maksimal.

Hal itu dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda menanggapi carut marut seleksi pejabat eselon 3 dan lurah yang jumlahnya berbeda dari pengumuman awal dan pemenang,Rabu(5/5). 

Pertama soal dibukanya pengisian pejabat di 71 jabatan namun yang menang justru 72. Dari sisi transparansi dan akuntabilitas tentunya ini sulit diterima.Apa yg terjadi sebenarnya sehingga bisa demikian.

Dari sisi akuntabilitas kejadian dibuka pendaftaran 71 dan yang lulus 72 tentunya menimbulkan tanda tanya publik. Ada apa sebenarnya yang terjadi, ada yang tidak terbuka dalam hal ini. Pemko dan tim seleksi harus menjelaskan kenapa demikian. Apakah yang satu ini sudah ada calonnya dan sengaja tidak dibuka diawal.

Soal perubahan tahapan asesmen yang awalnya tidak ada penjelasan ujian tertulis kemudian ada ujian tertulis.Sebenarnya tidak ada masalah dari sisi mencari orang yang berkualitas.Namun, dari aspek perencanaan ini sebenarnya menunjukkan ada tidak ada perencanaan yang disusun secara baik. Efeknya tentu saja kepada peserta tidak dapat mempersiapkan diri secara baik,ujar Elfanda.

Peserta seleksi tentu punya tujuan dimana dia ditempatkan di OPD mana sesuai dengan kesiapan dan kenyamanan OPD mkana yang dituju.Tentunya ada berbagai latar belakang baik kemampuan dan latar belakang pendidikan. 

Keanehan ada yang dilamar OPD A kemudian lulus di OPD B tentunya akan membawa konsekuensi yang kesiapan penempatan. 

Justru Pemko tidak transparan terhadap dibukanya jabatan eselon 3 ini. Kalau lelang jabatan eselon cuma Pemko Medan yang tahu, kan tidak pelu dibuka lelang untuk OPD yang jumlahnya banyak. Cukup Pemko Medan melakukan rotasi dan tidak perlu ujian segala. Toh Pemko Medan bisa menggeser pejabat eselon 3 sesuai keinginannya.

Memang pejabat di jajaran pemerintah kota harus siap dimanapun ditempatkan, sebagai aparatur sipil negara dia harus patuh pada pimpinan. Namun, kalau ada seleksi terbuka begini selanjutnya hasil seleksi ditentukan oleh tim seleksi atau Pemko Medan sendiri tentunya proses seleksi tidak banyak bermanfaat,tandasnya.

Sebagaimana diberitakan bahwa dalam website Pemko Medan diumumkan pengisian 71 jabatan eselon III dan lurah namun saat pengumuman pemenang menjadi 72.Menanggapi hal itu Kepala BKD Muslim mengakui adanya penambahan satu kelurahan namun tidak ada dalam website. (rd) 



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |