Notification

×

Iklan

Iklan




ASN Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nasional...

, 25 Juni 2021

Jakarta,DP News

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi ASN. Edaran ini dikeluarkan atas pertimbangan kasus Corona yang melonjak.

Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu diteken Tjahjo pada 25 Juni 2021. Surat ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelumnya dan/atau sesudah hari libur nasional," demikian bunyi poin 1 huruf a seperti dilihat detikcom, Jumat (25/6).

Tanggal hari libur nasional 2021 sebagaimana dimaksud di atas sesuai Keputusan Bersama yang telah beberapa kali diubah menjadi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Namun larangan itu dikecualikan untuk sejumlah hal. Berikut ini selengkapnya:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon III) atau kepala kantor satuan kerja

3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Sedangkan ketentuan mengenai pembatasan cuti sebagai berikut:

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada periode sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.

c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan huruf b dapat diberikan:

1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil

2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(detik.con/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |