Medan,DP News
Komisi I DPRD Medan minta Pemko
Medan untuk memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan camat yang melakukan pemecatan kepada Kepling
yang ada di lingkungan,baik itu atas tindakan camat secara pribadi maupun atas
rekomendasi atau laporan dari Lurah.Pasalnya, Komisi I menemukan beberapa kasus
pemecatan Kepling yang dinilai tidak mendasar. Misalnya saja seperti yang
terjadi pada Kepala Lingkungan 4, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan
Perjuangan yang dipecat melalui surat pemberhentian dengan nomor 800/664 per
tanggal 31 Mei yang ditandatangani langsung Camat Medan Perjuangan, Afrizal.
“Berdasarkan laporan yang kami
terima dari kepling yang dipecat tersebut, dirinya tidak menerima surat
peringatan (SP) terlebih dahulu sebelum dia diberhentikan, padahal mekanismenya
tidak begitu. Lalu, alasan pemecatannya juga tidak jelas,” ucap Anggota Komisi
I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, Kamis (10/6).
Mulia mengatakan, Kepling tersebut
juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat,
yakni memastikan masalah sampah yang ada di lingkungan nya terselesaikan setiap
harinya.
“Instruksi itu sudah dilakukannya,
sampah sudah diangkut saat pagi menjelang siang dan ada bukti jika setiap hari
sampah sudah diangkut.Tapi sorenya di foto lagi oleh pihak kelurahan, ya jelas
lah sampahnya ada lagi, kan dari siang sampai sore itu pasti ada lagi
masyarakat yang buang sampah. Itu kan tidak objektif namanya, terkesan mencari
kesalahan saja,” ujarnya.
Dikatakan politisi muda Partai
Gerindra ini, dirinya sangat mendukung sikap tegas berupa pemecatan kepada
setiap aparat pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,
termasuk kepada para kepling.
Namun begitu, alasan pemecatan tetap
harus objektif, harus mendasar, serta harus mengikuti prosedur seperti
pemberian surat peringatan mulai dari surat peringatan pertama hingga terakhir.
“Berbeda seperti yang dilakukan Pak
Wali (saat sidak), saat itu ada Kepling maupun lurah yang kedapatan melakukan
pungli, ya itu pantas kalau langsung dicopot, bahkan kita apresiasi. Tapi ini
kan tidak begitu, gak bisa camat langsung main pecat-pecat saja,” katanya.
Mulia meminta, setiap lurah harus
objektif dalam menyampaikan aduan atau keluhan tentang para kepling nya kepada
camat, aduan tersebut tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka. Selain itu,
seorang camat juga tidak bisa menerima aduan lurah atas keplingnya begitu saja
tanpa bukti dan alasan yang mendasar.
“Camat juga gak boleh mengambil
keputusan atas aduan lurah secara ‘bulat-bulat’, harusnya kan ada investigasi
dulu. Bila terbukti, barulah camat bisa mengambil keputusan secara objektif,”
tegasnya.
Terakhir, Mulia juga meminta kepada
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk tidak tinggal diam dan
hanya bertindak secara administratif.Sebab, Kabag Tapem berkewajiban dalam
melakukan evaluasi dan investigasi terhadap setiap kinerja para Kepling melalui
para aparatur mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, termasuk perihal
pengangkatan hingga pemecatan Kepling.
Kabag Tapem juga harus mengevaluasi
keputusan camat, termasuk melakukan investigasi bila terjadi pemecatan.“Kalau
sudah begitu, barulah terjadi sinkronisasi kerja mulai dari pemerintah kota,
kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. Dengan demikian, barulah
program-program Wali Kota Medan bisa sampai hingga ke tingkat lingkungan dan
dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(Rd)