Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi IV DPRD Medan RDP-kan Renovasi SPBU Tanpa IMB di Jalan Sudirman Ujung ...

, 19 Juni 2021

Medan,DP News

Komisi IV DPRD Medan RDP-kan renovasi SPBU Jalan Sudirman Ujung dengan menghadirkan Dinas PMPTSP,Dinas PKP2R terkait adanya laporan dugaan belum memiliki IMB renovasi dan berada di RTH(Ruang Terbuka Hijau),Selasa(15/6) di Ruang BANGGAR.

Pembangunan SPBU di RTH dan belum memiliki IMB renovasi ini dilaporkan LSM Penjara ke DPRD Medan.Dimana,lokasi SPBU terletak saat ini berada di lahan Ruang Tata Hijau (RTH). 

Pihak pengusaha SPBU memang sudah pernah mengajukan IMB renovasi untuk mendirikan bangunan tambahan dua lantai  ke Dinas PMPTSP namun permohonan itu ditolak karena persyaratan belum lengkap.

Namun meski izin keluar dan ditolak, pihak SPBU tetap saja mengerjakan bangunan dua lantai di sisi timur.Bangunan dua lantai itu merupakan bangunan tambahan dari induknya yang sudah lama berdiri untuk pengisian bahan bakar.

Namun Pemko Medan seakan tutup mata melihat kondisi itu,kata P Manulang dari LSM Penjara di depan Ketua Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Burhanuddin Sitepu (Sekretaris), Edy Eka Suranta S Meilala (wakil ketua), Dedy Akhysari, Syaiful Ramadhan, Antonius Tumanggor,Edwin Sugesti dan Hendra DS di Ruang Banggar lantai 2, Gedung DPRD Kota Medan.RDP ini dipimpin Burhanuddin Sitepu,sekretaris komisi.

Menurut Manulang, mereka dari LSM Penjara pun sudah menyurati pemilik bangunan terkait adanya temuan mereka dan juga sudah menyurati pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Medan, dan Dinas PKPPR Kota Medan terkait keberadaan bangunan yang telah melanggar dan berada di wilayah Zona Hijau.

Sementara itu perwakilan dari Dinas PTSP kota Medan, Soefrie Putra mengatakan alasan penolakan persyaratan belum.lengkap apalagi lokasi bangunan berada di lokasi RTH.

"Pengusaha sudah ke DPKPPR Kota Medan untuk menyampaikan akan merubah izin, namun sampai sekarang belum dilakukan,"ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak DPKPPR Kota Medan, Cahyadi mengatakan, bahwa keberadaan tanah yang saat ini berdiri bangunan SPBU pada tahun 1990 sudah memiliki IMB namun sejak ditetapkannya daerah tersebut menjadi kawasan RTH maka perlu perencanaan lebih matang.Yang menjadi masalah adalah bangunan tambahan 2 lantai tersebut ditambah dengan sudah ditetapkannya RTH.

Sementara, Antonius D Tumanggor mengaku heran kenapa bangunan terus dilanjutkan.l padahal IMB renovasi belum dikeluarkan  "Janganlah buat permainan kata-kata. Dinas PMPTSP bilang izin renovasi belum dikeluarkan walau pihak DPKPPR Kota Medan mengakui pernah mengeluarkan IMB SPBU,"kata Antonius D Tumanggor heran.

Sementara itu, Paul Mei Anton Simanjutak dan Burhanuddin Sitepu sepakat untuk melakukan evaluasi kembali terkait keberadaan SPBU di Jalan Sudirman, dan menyarankan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Disepakati untuk melanjutkan pembahasan mencari solusi dengan dinas teknis terkait dua minggu mendatang.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |