Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Gerindra: Medan Butuh Grand Design Pengelolaan PKL

, 26 Juli 2021

Medan,DP News

Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan menyayangkan pertumbuhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai tidak terkontrol akibat tidak adanya memikiki grand design untuk pengelolaan PKL di Kota Medan.

Sekarang ini, ditengah Pendemi Covid-19 yang belum berakhir, banyak bermunculan pedagang dadakan dengan menggunakan mobil berjualan di pinggir jalan seperti penjual sarapan, pakaian, penjual pulsa dan lain sebagainya,kata  Netty Yuniati Siregar saat membacakan pemandangan umum fraksi atas Ranperda Tentang Penetapan Zonasi PKL,Senin (26/7) di ruang paripurna DPRD Kota Medan.

Untuk itu, sambungnya, Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemko Medan untuk menciptakan terobosan besar dalam memberdayakan para PKL di Kota Medan.

“Mengingat, keberadaan PKL bukanlah sebuah masalah, melainkan aset besar Kota Medan. Pemko Medan dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD),  harus mempunyai strategi jitu merubah mindset dari masalah menjadi sebuah asset yang dapat meningkatkan pendapatan daerah,”terangnya.

Oleh karena itu, tambah Netty lagi, Pemko Medan harus memiliki Grand Design (Rancangan Besar) maka dalam pengelolaan PKL tidak banyak lagi masalah yang dihadapi Pemko Medan.

Oleh karena itu pada sidang paripurna saat ini, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan bagaimana pengajuan Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan sebagaimana diatur dalam Ranperda Bab V pasal 12 Tentang Tata Cara Penerbitan Tanda Pengenal. “Dan kemana permohonan tersebut diajukan dan bagaimana cara pemko Medan mensosialisasikan itu kepada PKL, dan berapa lama jangka waktu terabit KTA PKL tersebut,”tanya Netty Siregar sembari menambahkan agar tidak ada ditemukan pungutan liar saat pemberian KTA PKL tersebut.

Sementara itu, Pada Pasal 17 BAB VII Tentang Pemberdayaan Peningkatan Kemampua berusaha, fasilitas akses permodalan serta bantuan sarana dan prasarana perdagangan.

Untuk itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas PKL serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah kota Medan, Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL.

Penetapannzonasi aktivitas PKL di Kota Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Sebab pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual dalam mewujudkan Medan sebagai kota aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat,ujarnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |