Notification

×

Iklan

Iklan




Ini 15 Kabupaten/Kota PPKM Darurat: Medan Urutan 15

, 09 Juli 2021



Jakarta,DP News

Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Adapun lima daerah terdapat di Pulau Sumatera, lima daerah di Pulau Kalimantan, dua daerah di Kepulauan Riau, dua daerah di Papua Barat, dan satu daerah di Kepulauan Nusa Tenggara.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. 15 daerah (di luar Jawa-Bali) ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat, 9 Juli 2021.

Parameter penetapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, yakni daerah dengan kriteria; level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Berikut daftar lengkap 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat;

1. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
2. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
3. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
4. Kalimantan Timur: Kota Bontang
5. Kalimantan Timur: Berau
6. Kepulauan Riau: Kota Batam
7. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
8. Lampung: Kota Bandar Lampung
9. NTT: Kota Mataram
10. Papua Barat: Kota Sorong
11. Papua Barat: Manokwari
12. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
13. Sumatera Barat: Kota Padang
14. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
15. Sumatera Utara: Kota Medan

Kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.(tempo.co/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |