Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Gerindra DPRD Minta Dunia Keolahragaan Ditangani Secara Profesional...

, 05 Juli 2021

Medan,DP News

Pemerintah Kota Medan diminta agar lebih serius menangani masalah keolahragaan, sehingga tidak lagi ditangani sekedar, akan tetapi harus dikelola secara profesional melalui penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.

Demkian dibacakan Siti Suciati pada paripurna Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Oleh Kepala Daerah Atas Ranperda Tentang Keolahragaan, Senin (5/7) diruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.

Pengaturan keolahragaan dalam peraturan daeran tentang keolahragaan merupakan subsistem dari sistem keolahragaan Nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem dimaksud antara lain tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, pelaku olahraga dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaan. Seluruh Subsistem tersebut diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya yang sistematis dan bekerjelanjutan guna menghadapi tantangan dubsistem, antara lain melalui peningkatan koordinasi antra perangkat daerah terkait, permberdayaan organisasi olahraga, pemgembangan sumber daya organisasi olahraga, pengembangan sumber saya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan olahraga yang dilakukan terencana dan menyeluruh,”terang Suciati.

Sambungnya lagi, peranserta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui induk organisasi cabang olahraga daerah yang dibentuk oleh masyarakat membutuhkan dasar hukum, sehingga ada kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya.

Keterbatasan dana atau pembiayaan merupakan permasalahan utama dalam keolahragaan. Hal tersebut semakin dirasakan dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut penyelenggaraan keolahragaan harus didukung anggaran yang memadai.

“Fraksi Gerindra mempertanyakan selama ini berapa anggaran/sumber dana keolahragaan di Kota Medan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Medan dan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)?,”katanya.

Lanjut Suciati lagi, dengan adanya peraturan daerah tentang keolahragaan tersebut, akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan di kota Medan.

“Dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam rangka mewujudkan masyarakat ya gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga di kota Medan,”sebut legislatif dari Dapil II Kota Medan ini.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan ini menyebutkan juga “ Dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta peningkatan prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun internasional. “Keolahragaan di Kota Medan harus mampu mewujudkan tujuan sistem keolahragaan nasional,”pungkasnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |