Notification

×

Iklan

Iklan




Nota Jawaban Walikota Medan: 819 Ha Kawasan Kumuh Ditargetkan Tuntas 2026

, 27 Juli 2021

Medan,DP News

Sidang Paripurna DPRD Medan guna mendengar nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 berlangsung,Selasa(27/7) dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE.

Menjawab pertanyaan Fraksi PAN  DPRD Medan tentang kawasan kumuh, Walikota Medan M Bobby Nasution mengatakan, pada tahun 2019 area kumuh di Kota Medan sebagaimana target RPJMN 2015 – 2019 sudah tuntas tertangani. Namun, lanjutnya, dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh terdapat beberapa perubahan indikator sehingga dilakukan perhitungan dan rekapitulasi ulang dan terdapat delineasi luasan area kumuh baru sebesar 819,80 ha.

Hal itu disampaikan dalam nota jawaban atas pemandangan umum fraksi fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2021-2026  yang dibacakan secara bergantian Bobby Nasution secara  dengan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman.

Disebutkan, pada PJMD 2021 – 2026 ditargetkan bahwa pada Tahun 2026 nabti area kumuh tersebut dapat tuntas tertangani, yakni tercapainya Medan sebagai kota layak huni 100% dengan sasaran tuntasnya tertangani lokasi kumuh di kota ini. Disebutkannya juga, terdapat 7 (tujuh) indikator pembentuk kekumuhan yakni ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran. Karena itu, setiap OPD sesuai Tupoksi dan kewenangan masing – masing telah mengalokasikan anggaran penanganan kumuh, diantaranya Dinas PU telah memprioritaskan perbaikan jalan dan drainase di lokasi kumuh, Dinas PKP2R telah menganggarkan pembangunan pipa distribusi air minum, air limbah dan rehabilitasi rumah di kawasan kumuh serta pembebasan lahan RTH di kawasan kumuh dan untuk penanganan area kumuh di bantaran sungai dengan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan minimal sebesar Rp 25 miliar per tahun.

Selain itu, Pemko Medan juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPA/TPST/TPS3R guna mengatasi permasalahan persampahan serta pembebasan lahan untuk UPT Pos Pemadam Kebakaran agar tingkat waktu kebakaran (response time) dapat terpenuhi dan mendorong pemanfaatan dana kelurahan melalui pihak kecamatan/kelurahan dalam menyediakan alat proteksi kebakaran seperti racun api dan pompa portable sebagai langkah awal dalam mengantisipasi kebakaran. 

Hal ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Demokrat.Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi unsur pimpinan dewan lainnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |