Notification

×

Iklan

Iklan




Kejari Asahan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ternak Sapi Rp 1 M

, 05 Agustus 2021

Asahan,DP News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Asahan TA 2019 dengan anggaran Rp 1 miliar.

Tanggal 30 Juli 2021 telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dinas PKH Asahan yaitu seorang oknum pejabat berinisial N dan pihak ketiga berinisial MS.Sementara kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta.Sedangkan perbuatan melawan hukumnya akan dijelaskan lebih lanjut. 

Demikian disampaikan Kajari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau, SH, kepada awak media, Kamis(5/8) melalui Whats-App.

"Tanggal 30 Juli 2021 telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dinas PKH Asahan yaitu oknum pejabat berinisial N dan pihak ketiga MS. Dimana kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta. Sedangkan perbuatan melawan Hukum (PMH) nya akan dijelaskan lebih lanjut,"ujar Kajari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau, SH.

Josron menyebutkan, N dan MS ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/7) lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara, ujar Jasron Malau.

Dalam kasus ini,dugaan kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta lebih, kata J Malau. 

Ketika ditanya apakah ada menyusul tersangka lainnya, Josron menyebut  tidak tertutup kemungkinan. Kita tunggu perkembangannya, karena  penyelidikan (Dik) masih berjalan, kata Kasi Intel J Malau.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |