Notification

×

Iklan

Iklan




Polres Asahan Tangani Judi Tembak Burung dan Togel Online: Ancam 10 Tahun Penjara

, 14 Agustus 2021

Asahan,DP News

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK memaparkan saat ini pihaknya sedang menangani dua kasus perjudian dengan ancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kasus perjudian tembak burung di Dusun I Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja diungkap Polres Asahan 10 Agustus lalu dan berhasil mengamankan operator mesin berinisial S (18) warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Sebelumnya,27  Juli lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian togel online dengan tersangka Y alias J (34) warga Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Asahan,Jumat(13/8). 

Ditambahkan AKBP Putu  Yudha Prawira,pihaknya juga berhasil menggrebek 14 orang dari salah satu hotel di Kisaran,Sabtu(7/8) lalu.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |