Notification

×

Iklan

Iklan




Pansus Revisi RTRW: Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Harus Dituangkan Dalam Perda RTRW...

, 06 September 2021

Medan,DP News

Panitia Khusus(Pansus) revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021- 2031 sepakat Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai Cagar Budaya yang dituangkan dalam salah satu pasal Perda yang akan disahkan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka dan beberapa perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar DPRD Medan,Senin(6/9).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan dan David Roni Ganda Sinaga dan juga dihadiri Koordinator KMS Miduk Hutabarat didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Sementara itu anggota Pansus lainnya Edwin Sugesti Nasution menyarankan, agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.Sejumlah bangunan dan pagar di lapangan Merdeka supaya segera dieksekusi,ujar Sugesti.

Terkait adanya usaha dengan kontrak kerjasama yang belum selesai, dapat dieksekusi belakangan menunggu habis kontrak. Tapi kiranya ada tanda-tanda penataan layaknya Cagar Budaya. Begitu juga soal penambahan bangunan tidak terjadi lagi,”ujarnya.

Disampaikan Edwin, dia pun tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan. Bagi pengusaha yang terlanjur kerjasama, kita tunggu sampai berakhir. 

Sedangkan Paul Mei Anton Simanjuntak sependapat untuk menata dan memerdekakan Lapangan Merdeka.Namun kata Paul, penetapan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya bukan berarti tidak boleh usaha dan bukan serta merta menggusur.

“Untuk hal itu kepada Pemko Medan supaya merespons putusan pengadilan serta mengakomodir usulan KMS karena tujuannya demi kebaikan,” sebut Paul.

Ditambahkan Paul Simanjuntak, Lapangan Merdeka Medan sebagai tempat bersejarah mengumandangkan Kemerdekaan Indonesia di tempat terbuka patut ditata ulang sehingga benar benar fasilitas publik.

Salah satu pengurus KMS Burhan Batubara juga memaparkan, agar Lapangan Merdeka sebagai tempat sakral mengumandangkan kemerdekaan, pantas ditata dengan bagus.Lapangan Merdeka kebanggaan warga Sumut. Lapangan Merdeka ciri khas dan situs Proklamasi. Kita harus bangga dengan Lapangan Merdeka sebagai titik 0 dan memiliki Simpang 8. Di Semarang dibanggakan Simpang 5, kita ada Simpang 8,” cetus Burhan.

Maka itu, lapangan Merdeka supaya ditata dengan baik sehingga memiliki ruang humanis dan layaknya tempat sakral.Pemerintah dan DPRD harus sejalan dan bijaksana menyelamatkan dan memelihara tempat sakral itu,” harap Burhan.

Sebelumnya, koordinator KMS Miduk Hutabarat telah memaparkan dan menyampaikan tujuan penyelamatan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya. Dengan adanya putusan Pengadilan Medan, pihaknya sangat berharap Pemko Medan menyambut baik dan menindaklanjutinya guna menata Lapangan Merdeka. 

“Penataan itu bisa bertahap tidak harus bongkar total. Tetapi dapat dimulai dari yang kecil seperti pembongkaran pagar yang pasti itu kewenangan Pemko,” cetus Miduk.(rd).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |