Notification

×

Iklan

Iklan




Siti Suciati: Tingkatkan Pelayanan Pengurusan Izin di DPMPTSP

, 23 September 2021

Medan,DP News

Anggota Komisi III DPRD Medan Siti Suciati SH minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembangkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan prima segala jenis izin usaha di Kota Medan. Apalagi setelah pelimpahan urusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas PKPPR ke DPMPTSP dapat lebih baik.

"Segala urusan izin diharapkan pelayanan singkat dan pendapatan meningkat," kata Siti Suciati saat pembahasan P-APBD Pemko Medan Tahun 2021 di Ruang Komisi III DPRD Medan kemarin. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Rizki Lubis didamping Wakil Ketua Abdul Rachman Nasution, Edwin Siahaan, Edward Hutabarat, Irwansyah, Rudiawan Sitorus, Netty Yuniati Siregar, Siti Suciati dan Ishaq Abrar Tarigan. Juga hadir sekretaris DPMPTSP Ahmad Basyaruddin bersama stafnya.

Dikatakan, Siti Suciati asal politisi Gerindra itu, selama ini masyarakat apalagi pelaku usaha kerap mengeluhkan proses penerbitan izin usaha. Birokrasi yang terlalu rumit dan pelayanan yang kurang baik. "Ke depan hendaknya, segala urusan perizinan jangan dipersulit, warga yang mau bayar retribusi kok dipersulit," tandasnya.

Ditambahkannya lagi, selama ini banyak urusan SIMB yang tertahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman danan Penataan Ruang (PKPPR) yang membuat pemohon kecewa.

"Keluhan ini kerap kita terima, sehingga warga malas mengurus izin dan memilih mendirikan tanpa izin," imbuhnya.

Menyahuti saran para anggota dewan, Sekretaris DPMPTSP Ahmad Basyaruddin mengatakan, akan berupaya menyelesaikan perizinan yang tertahan sebelumnya sekitar 400 pemohon.

Selain mempermudah pengurusan dan melayani pemgurusan baru, berkas yang tertahan sebelumnya akan cepat diselesaikan.

Sama halnya dengan tanggapan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Erisda Hutasoit SE, yang mengungkapkan upaya proses percepatan urusan izin, akan menjadi perhatian serius baginya.

Sesuai dengan motto pengurusan, cepat dan tepat dengan masa waktu pengurusan 21 hari akan direalisasikannya.Ini menjadi PR dan fokus untuk memberikan pelayanan yang lebih bagus," ujarErisda.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |