Notification

×

Iklan

Iklan




Waduh.....50 Persen Penghuni Lapas di Indonesia Kasus Narkoba

, 08 September 2021

Jakarta,DP News

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa penghuni mayoritas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia adalah narapidana kasus narkotika atau obat terlarang alias narkoba.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat seluruh Lapas di Indonesia over capacity alias menampung narapidana yang melebihi kapasitasnya.

"Lapas di daerah sudah tidak kondusif.Lebih dari 200 ribu narapidana atau warga binaan itu separuhnya 50 persennya itu kasus narkoba. Bayangkan, satu kejahatan mendominasi 50 persen, sisanya kejahatan lain yang jumlahnya sedikit-sedikit," kata Mahfud dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Banten,Rabu (8/9) sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurutnya, situasi tersebut membuat penanganan kasus tindak pidana narkoba harus dibicarakan lebih lanjut.

Pasalnya, menurutnya, banyak narapidana kasus narkoba yang sebenarnya berstatus sebagai pengguna, korban, atau orang yang terjebak.

"Bawa tas, ada orang masukan barang ke sana, tangkap di sana. Ada orang dititip, karena tidak mengerti, tolong antar ke sana, bawa, kena, masuk penjara juga," ucap dia.

Berangkat dari itu, Yasonna mengaku telah berdiskusi dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk memikirkan cara agar para pengguna narkoba diarahkan menjalani proses rehabilitas, bukan dipenjara.

Ia mengingatkan, tujuan penggunaan nama Lapas bukan penjara dulu ialah untuk memanusiakan manusia.

"Sehingga tadi saya berdikskusi dengan Menkumham bagaimana orang yang bandar-bandar itu jangan kita ini, tetaplah hukum sesuai vonis yang inkrah, tapi korban dan pengguna yang jadi korban kita pikirkan apakah itu harus masuk Lapas semua, apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi," ucap Mahfud.

"Atau pada tahap tertentu ya ini korban rehabilitasi sehingga penjara tidak perlu terlalu penuh dengan itu, karena kita dulu kan namanya penjara di zaman belanda, tahun 1950 digagas namanya tidak penjara pakai Lapas tujuannya memanusiakan manusia," imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkumham diketahui bahwa 40 dari 41 narapidana yang tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten ialah narapidana kasus narkoba. Sedangkan satu korban tewas lainnya ialah narapidana kasus terorisme.

"40 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) meninggal dunia kasus narkotika. Satu WBP meninggal dunia kasus terorisme," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resminya, Rabu (8/9).(CNNIndonesia/rd)






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |