Notification

×

Iklan

Iklan




Bentuk Kolaborasi: Kajari Medan Beri Pendampingan Hukum Kepada PUD Pasar...

, 19 Oktober 2021
Foto: Kejari Medan dan Dirut PUD Pasar Tandangani MoU Pendampingan Hukum/DPN

Medan,DP News

Kajari Medan akan memberikan pendampingan hukum kepada PUD Pasar walau Kejari Medan Teuku Rahmatsyah mengingatkan para direksi PUD Pasar  bahwa pungli bisa merusak sistem dan kinerja.MoU merupakan langkah  berkolaborasi dan bekerja sama untuk saling mendukung kinerja.Ke depan ada pendampingan untuk PUD Pasar Medan.Kita dukung penuh untuk visi misi Walikota terwujud.

Untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), PUD Pasar Medan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (19/10). 

MoU ditandatangani Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dengan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah di ruang Perpustakaan Datun. Hadir pula mendampingi pada kesempatan itu Dirops PUD Pasar Medan Ismail Pardede, Dirkeu/Adm PUD Pasar Medan Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, Kasi Datun Ricardo B Marpaung, Kasubsi Perdata M Rizqi Darmawan, Kasubsi TUN Elvina Elisabeth Sianipar, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Septian Napitupulu. 

Suwarno menuturkan MoU ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.

"Ini bentuk pengawasan seperti arahan dari Pak Wali, agar tujuan dari roda pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat bisa tercapai," beber Suwarno. 

Lanjut dikatakan dengan adanya MoU ini maka PUD Pasar Medan dapat meminta pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, bantuan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum, serta mediasi. "Mudah-mudahan kolaborasi dan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa membenahi PUD Pasar Medan agar lebih baik kedepannya," tukasnya.

Medan,DP News

Kajari Medan akan memberikan pendampingan hukum kepada PUD Pasar walau Kejari Medan Teuku Rahmatsyah mengingatkan para direksi PUD Pasar  bahwa pungli bisa merusak sistem dan kinerja.MoU merupakan langkah  berkolaborasi dan bekerja sama untuk saling mendukung kinerja.Ke depan ada pendampingan untuk PUD Pasar Medan.Kita dukung penuh untuk visi misi Walikota terwujud.

Untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), PUD Pasar Medan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (19/10). 

MoU ditandatangani Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dengan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah di ruang Perpustakaan Datun. Hadir pula mendampingi pada kesempatan itu Dirops PUD Pasar Medan Ismail Pardede, Dirkeu/Administrasi PUD Pasar Medan Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, Kasi Datun Ricardo B Marpaung, Kasubsi Perdata M Rizqi Darmawan, Kasubsi TUN Elvina Elisabeth Sianipar, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Septian Napitupulu. 

Suwarno menuturkan MoU ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.

"Ini bentuk pengawasan seperti arahan dari Pak Wali, agar tujuan dari roda pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat bisa tercapai," beber Suwarno. 

Lanjut dikatakan dengan adanya MoU ini maka PUD Pasar Medan dapat meminta pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, bantuan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum, serta mediasi. "Mudah-mudahan kolaborasi dan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa membenahi PUD Pasar Medan agar lebih baik kedepannya," ujarnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |