Notification

×

Iklan

Iklan




Diduga Cabuli Anak Kecil, Si 'Kakek Tua' Diadukan ke Polsek Medan Kota...

, 14 Oktober 2021

Medan,DP News

Kasus dugaan pencabulan anak berusia 6 tahun di wilayah Polsek Medan Kota akhirnya dibawa ke ranah hukum.Orangtua si anak kecil itupun mengadukan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota setelah gagal mediasi, Kamis (14/10).

Namun dilaporkan,orangtua si korban merasa kecewa karena laporan ditolak hanya gara gara saksi tidak ada.Percuma lapor polisi, masa polisi tidak mau menerima laporan. Kata Jupernya harus ada saksi dan buktinya, ungkap orang tua korban.

Dikisahkan,Senin lalu,ibu si anak sudah mendatangi Polsek Medan kota untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya, namun Kapolsek Medan Kota meminta agar orangtua korban melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan Babinkamtibmas kelurahan.

"Saran kita, ada baiknya orang ibu agar melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pelaku, nanti kalau sudah tidak ada kata sepakat boleh melanjutkan laporannya," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK.

Tak panjang cerita, orangtua korban pun menyanggupi saran Kapolsek Medan Kota. Tepat, hari Rabu (14/10/) pukul 20.00 WIB, si 'Kakek Tua' membawa keluarga besarnya untuk meminta maaf kepada keluarga korban yang disaksikan Babinkamtibmas Polsek Medan Kota. Namun pertemuan mediasi tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan.Dimana pihak keluarga yang diduga pelaku itu malah menyebutkan tidak sengaja memegang kemaluan korban.

Perkataan keluarga terduga pelaku malah menyulut emosi keluarga korban sehingga tidak menerima permintaan maaf pelaku dan melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Dan Babinkamtibmas Polsek Medan Toyok menyarankan agar keluarga korban segera melapor ke Polsek Medan Kota.

Kemudian,Kamis (24/10) sekitar pukul 11.30 WIB keluarga korban, selanjutnya kembali melapor Ke Polsek Medan Kota, namun peristiwa itu menambah kesedihan orangtua korban, dimana rasa keadilan dan perlindungan hukum yang diharapkan dari penegak hukum malah sia-sia.

Juper PPA Polsek Medan Kota Arca Ardiansyah saat berkonsultasi dengan keluarga korban malah tidak memberikan solusi yang dapat memahami kesedihan orangtua yang anaknya telah dilecehkan pria bejat tersebut.

Ardiansyah mengatakan, kasus tersebut tidak dapat diproses dikarenakan tidak ada saksi dan bukti pencabulan.Kan hanya dipegang saja, tidak ada saksi jadi tidak bisa diproses, kalau bapak mau melaporkan ya sah-sah saja namun nanti akan sia-sia karena bukti dan saksinya tidak ada, ucap orangtua korban menirukan perkataan Juper Polsek Medan Kota. 

Cerita ayah si korban, peristiwa itu bermula saat bermain di teras rumah pada Senin pagi. Melihat itu, terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya, dan menyapa korban.Selama ini katanya si anak selalu ramah sama pelaku dan sering menyapa pelaku dengan memanggil opung. Namun pelaku malah memanfaatkan keramahan anak saya," tukas ayah korban.

Pelaku selanjutnya menyentuh kemaluan korban dan menarik tangan korban untuk memegang kemaluannya.Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Mendengar perkataan korban, sang ibu terasa lemas dan gemetar.

Ibu korban lalu bertanya kepada anaknya,sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya tersebut.Sudah lima kali opung itu suruh pegang anunya dan disuruhnya diam," ujar sang anak dengan polos kepada ibunya.

Mendengar itu, ibu korban  langsung mengadu ke Polsek Medan Kota,Senin, namun pengaduan tersebut juga tidak diterima.Kapolsek Medan Kota Kompol  Rikki Rahmadan meminta kami melakukan mediasi dulu, bila tidak tercapai baru buat pengaduan. Jadi kami mediasi pada Rabu kemarin dan pelaku saat ditanya Bhabinkamtibmas Toyok dan H. Sirait dan disaksikan Kepling mengaku hanya melakukan aksinya 2 kali saja,sebutnya.

Lanjut ayah korban,  akhirnya mediasi itu kandas sehingga kami melaporkan kembali ke Polsek Medan Kota tetapi laporan kami tidak diterima juga, jelas ayah korban bernada kecewa. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |