Notification

×

Iklan

Iklan




Dugaan SK Bodong: BKD dan Bagian Hukum Pemkab Asahan Proses Pemberhentian 2 Oknum ASN

, 18 Oktober 2021

Foto: Sekretaris BKD Asahan Sutiono/ ZN

Asahan,DP News

Ternyata sudah hampir 7 tahun kedua oknum ASN yang diduga pakai SK bodong bertugas di Pemkab Asahan.Kasusnya sedang diproses internal BKD. 

Terbongkar, ternyata 2 orang oknum yang mengaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pindahan dari Kabupaten Langkat dipindahtugaskan ke Kabupaten Asahan ternyata sejak tahun 2014. 

Sekretaris BKD Asahan, Sutiono,SH, saat dikonfirmasi DP News, Senin (18/10) mengatakan proses persiapan pemberhentian terhadap kedua oknum ASN tersebut sedang kita eksaminasi ke Bagian Hukum. Surat pemberhentian dari BKD sudah kita usulkan melalui Asisiten III, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati Asahan untuk ditandatangani. Yang jelas dalam waktu dekat pemberhentian terhadap kedua oknum ASN itu, tegas Sutiono.

"Proses persiapan pemberhentian teehadap kedua oknum ASN tersebut sedang kita eksaminasi ke Bagian Hukum. Surat pemberhentian dari BKD sudah kita usulkan melalui Asisiten III, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati Asahan untuk ditandatangani. Yang jelas dalam waktu dekat pemberhentian terhadap kedua oknum ASN itu," tegas Sutiono.

Selain internal BKD, kata Sutiono, Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat itu langsung diserahkan kepada Bupati Asahan.

Dia memastikan, untuk saat ini tidak ada lagi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggunakan SK bodong, kecuali kedua oknum ASN tersebut, katanya.

Sutiono menyebut salah satu oknum tersebut diterima tugas di Kabupaten Asahan sejak bulan April 2104 dan satu lagi pada bulan Juni 2014.

Saat ditanya siapa nama Gubernur, Bupati dan Kepala BKD nya ketika menandatangani surat penerimaan perpindahan Sapta dan Alfun dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan, Sekretaris tidak berkomentar.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |