Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi HPP DPRD Medan: Satpol PP Harus Tingkatkan Pendekatan Humanis dan Elegan

, 18 Oktober 2021
Foto Abdul Rani/DPN

Medan,DP News 

Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. 

Dengan lahirnya Perda ini, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.

Demikian pendapat akhir Fraksi PPP,PSI dan Hanura DPRD Kota Medan yang dibacakan Abdul Rani atas Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,Senin (18/10).

Selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal lain yang penting menjadi perhatian pemerintah kota dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban menurut pendapat kami adalah meningkatkan pendekatan-pendekatan humanis,elegan dan menenangkan. 

Artinya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda ini nantinya, juga harus dididik, dilatih dan diberikan bekal  pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa,”ujarnya. 

Pada kesempatan itu Abdul Rani menyampaikan beberapa catatan antara lain mengingatkan para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada penciptaan kondisi aman, tertib dan tenteram.  

Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus  diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang  cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasarana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan  ketertiban.

Kepala lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki  pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup  terkait dinamika kehidupan di lingkungannya.Dengan disahkannya Perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |