Notification

×

Iklan

Iklan




Kasus Dua Oknum ASN: Pemkab Asahan Tunggu Putusan BAKN Pusat..

, 19 Oktober 2021

Foto: Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Saat Diwawancarai Wartawan/DPN

Asahan,DP News

Kepala Dinas Kominfo Asahan Rahmat Hidayat  mengatakan kasus dua oknum ASN sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara (BAKN) Pusat.Dia menegaskan bahwa dalam persolan ini Pemkab Asahan bukan mengangkat,Pemkab Asahan hanya terima pindahan.Kemudian persoalan gaji dan pegawainya itu dari pemerintah pusat, bukan dari Pemkab Asahan yang di masukkan dalam APBD.Gajinya itu adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu dikatakan Rahmat Hidayat saat ditanyai tentang kasus dua oknum ASN yang diduga pakai SK bodong,Selasa(19/10).

Sebenarnya Wartawan DP News mencoba minta tanggapan Bupati Asahan H Surya namun tidak berhasil sehingga konfirmasi kepada Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat.

Selanjutnya ditanya mengenai tindakan yang akan dilakukan Pemkab Asahan terhadap kedua oknum ASN itu katanya Pemkab Asahan menunggu arahan dari BAKN.Menurutnya, karena persoalan ini semuanya itu yang memutuskan adalah BAKN, kata Rahmat.

Saat ditanya apakah Bupati Asahan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Rahmat mengatakan bahwa persoalan itu merupakan intern. Jikalau menurut  BAKN ada unsur pidananya, ya dengan arahan BAKN lah kita melaporkan kelaupun kesana arahnya, katanya.

Lebih lanjut dikatakan juru bicara Pemkab  Asahan, bahwa persoalannya bagaimana proses awal pindah dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan. Kita hanya menerima mutasi. Namanya mutasi jelas ditandatangani Bupati Langkat dan itu resmi dan jelas secara administrasi tidak ada permasalahan. Karena pada saat mutasi ke Kabupaten Asahan, berkasnya  lengkap. Ya namanya mutasi pasti berkasnya lengkap, ucapnya.

Persoalan bagaimana dugaan SK nya bisa bodong, itu kan dari Kabupaten Langkat. Kita hanya menerima mutasi secara administrasi berkas kedua oknum ASN tersebut lengkap. Yang jelas kita disini menerima mutasi. Mutasi nya itu kan ditandatangani oleh Kepala Daerah. Masalah SK bodong, kata Rahmat, itukan kejadiannya dari Kabupaten Langkat, bukan berasal dari Pemkab Asahan. Yang jelas Pemerintah Kabupaten Asahan menunggu keputusan dari BAKN Pusat.

Disinggung apakah Pemkab Asahan merasa malu dengan permasalahan ini. Rahmat menjawab bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Hal ini merupakan kekhilafan administrasi atau kesalahan administrasi. Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi. Rahmat berharap agar ke depannya, kasus ini tidak terulang kembali.

Oleh karena itu, untuk tertib kepegawaian kedepannya, pihaknya akan mengecek keberadaan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan secara online, kata Rahmat. (ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |