Notification

×

Iklan

Iklan




Polsekta Medan Baru Ringkus Pencuri Mobil Taft GT di Binjai...

, 17 Oktober 2021
Foto: Polsek Medan Baru Berhasil Menangkap Pencuri Mobil Taft GT/Polsek MB
Medan, DP News 


Petugas Reskrim Polsek Medan Baru amankan salah seorang pelaku pencurian mobil di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru 05 Oktober lalu.Sementara para pelaku lainnya sampai,Minggu(17/10) masih dalam pencarian petugas Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku yang diamankan berinisial R.B.S alias Bayu (23) warga Jalan  Kecamatan Stabat, Langkat / Lingkungan 24, Medan Marelan.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan peristiwa pencurian mobil terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Oktober lalu sekira pukul 06.30 WIB ketika korban sedang berada di ladang di Kabanjahe.

"Saat itu pelapor dihubungi istri dan anak yang mengatakan bahwa mobil yang diparkir di halaman depan rumah telah hilang, sehingga membuat pelapor langsung pulang ke Medan,"kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH.

Sesampainya di Medan, pelapor pun tidak menemukan  mobil miliknya dengan Jenis Daihatsu Taft  GT F 70, warna Antrachite grey, Tahun 1994, No. Pol. : DK 1709 QT dari halaman depan rumah.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 70.000.000,-, dan kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru,"jelasnya.

Petugas yang menerima laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 7 Oktober lalu pukul 10.00 WIB, di Binjai.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil mobil korban dari depan rumah korban bersama ketiga temannya yang berinisial B.W.P alias Lilik, W.A.P alias Agus,   dan H.S alias Putra dengan cara  pelaku dengan mengenderai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla untuk mencari sasaran Mobil yang akan dicuri,"sebutnya.

Kepada petugas, pelaku juga mengakui dirinya bersama ketiga rekannya memiliki peranan yang berbeda-beda.

"Untuk pelaku R dan pelaku B perannya turun dari mobil kemudian merusak kunci mobil milik korban menggunakan Kunci T  dan menghidupkan mobil tersebut.Sedangkan pelaku inisial W sebagai supir membawa mobil tersebut dan   pelaku inisial H berperan  mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian,"ungkap Iptu Irwansah.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku membawa mobil tersebut ke rumah pelaku H di Langkat dan pelaku R diberikan uang sebesar Rp 250 ribu serta menjanjikan akan memberikan uang Rp. 1,5 juta apabila mobil tersebut telah berhasil dijual.

"Para pelaku kemudian kembali pulang dengan mengenderai mobil  Daihatsu Ayla. Namun saat diperjalanan, para pelaku mengalami kecelakaan. Dimana pada saat itu pelaku B sebagai supir berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku R yang duduk di samping supir dan pelaku W duduk di belakang tak sadarkan diri saat berada di Klinik Sumatera Binjai,"beber Kanit Reskrim.

Dari Mobil Ayla yang digunakan pelaku, petugas mengamankan 1 Kunci Letter T dan 2 buah plat mobil  Kijang Krista BK 1350 RE (plat mobil yang dicuri pelaku, korban buat pengaduan di Polres Binjai).Terhadap pelaku dikenakan Pasal  363  KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(TS).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |