Notification

×

Iklan

Iklan




Sahat Simbolon Minta Polsek Medan Timur Tuntaskan Kasus Penganiyaan Juru Parkir di Jalan Ambon....

, 11 Oktober 2021

Medan,DP News

Anggota DPRD Medan Sahat Simbolon minta Polsek Medan Timur segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Jalan Ambon karena sudah dilaporkan si korban Mei lalu dengan  nomor LP/268/V/2021/Resta Medan /Sek Medan Timur tanggal 14 Mei 2021.

Sahat Simbolon yang anggota Komisi I menegaskan hukum itu harus adil dan siapapun yang bersalah harus di hukum.Kita tidak ingin, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.Artinya, janganlah hukum itu hanya dapat menyentuh masyarakat bawah saja tetapi tidak mampu menyentuh kaum atas.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan saat penyidik melihat ada perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana sesuai dari hasil keterangan saksi pelapor yang menjadi korban dan disertai bukti-bukti,pihak Polsek Medan Timur seharusnya melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

"Sangat kita sayangkan, kejadian sudah empat bulan laporan Faisal yang juru parkir di Jalan Ambon tetapi belum jelas tindak lanjutnya,ujar Sahat di Gedung DPRD Medan,Senin(11/10).

Memang ketika saya tanya ke penyidik di Polsek Medan Timur menyebutkan sudah dilakukan pemanggilan kepada pelaku, namun sesuai keterangan penyidik bahwa pelaku masih berada Jakarta.

Secara umum,kita memahami namun pelapor yang telah menjadi korban penganiayaan tentunya akan bertanya sudah sejauh mana hasil laporannya.Apalagi alamat dan identitas si pelaku juga sudah di ketahui.Kami berharap,  penyidik Polsek Medan Timur dapat bekerja presisi seperti yang di inginkan Kapolri,"ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Jefry Simamora saat ditemui di ruangannya  mengatakan sampai saat ini masih terus melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku penganiayaan.

Masalah ini terus akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan,ujarnya.

Sementara informasi diperoleh kejadian itu bermula saat pengaturan parkir di Jalan Ambon/Thamrin.(rd)

.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |