Notification

×

Iklan

Iklan




Sertifikat BPN dan IMB PT ADP Lengkap: Muncul Plank di Lokasi....

, 29 Oktober 2021

Medan,DP News

PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) berencana membangun 12 pintu RTT di Jalan Starban Ujung Kelurahan Polonia Kecamatan Polonia dilengkapi dengan bukti kepemilikan sah dan IMB.

Pihak manajemen pun ADP menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait lahan mereka seluas 24.553 M di Jalan Starban Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.Bukti surat tanah dari BPN Medan dan IMB dikeluarkan Dinas PMPTSP Medan sudah lengkap sebagai persyaratan membangun 12 pintu rumah.

Namun belakangan di lokasi berdiri sebuah plank di lokasi bertuliskan milik TNI AU Lanud Soewondo. 

Bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut ditunjukkan Direktur Utama PT ADP Kwik Sam Ho kepada wartawan didampingi unsur manajemen perusahaan saat meninjau lahan tersebut, Jumat (29/10). 

Pihak manajemen perusahaan sempat berdiskusi dengan personil TNI AU di lokasi lahan.Kepada personil TNI AU yang berada di lokasi,Dirut T ADP Kwik Sam Ho menegaskan bahwa lahan yang mereka miliki bukan berada di lahan milik TNI AU. 

"Ini bukti-bukti kepemilikan lahan kita. Ada saya bawa," kata Kwik Sam Ho kepada personil TNI AU. 

Namun personil yang di lapangan mengatakan mereka hanya menjaga dan silahkan saja ke pimpinan.

Dirut PT ADP Kwik Sam Ho didampingi Direktur PT ADP Darmo dan kuasa hukumnya Mora SH juga menjelaskan proses kepemilikan lahan tersebut.Menurut dia, perusahaan membeli dan mengganti rugi dari masyarakat pada 1990. Kemudian pada 1992 keluar sertifikat HGB, dan kemudian diperpanjang lagi pada 2015.

"Setelah keluar izin IMB-nya, ketika kita akan membersihkan lahan tiba-tiba berdiri plank bertuliskan Milik TNI AU. Kita kaget, padahal sebelumnya tidak ada," terang Kwik Sam Ho. 

Sejauh ini, kata dia, pihak TNI AU tidak ada keberatan atas lahan PT ADP tersebut, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sejauh ini tidak ada gugatan yang dilayangkan TNI AU atas lahan kita," katanya. 

Kwik Sam Ho juga menjelaskan pihaknya telah mengurus izin mendirikan bangunan untuk 12 unit rumah tempat tinggal (RTT) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, yang ditandatangani Erisda Hutasoit tertanggal 27 Oktober 2021.IMB No 1062/1061/1038/2.5/1503/10/2021 pun sudah keluar.

Kwik Sam Ho juga menunjukan bukti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Medan No 00687, No 00679, No 410 dan 00705 pada 26 Maret 2015 yang ditandatangani Musriadi.

Dengan terkendalanya manajemen PT ADP atas penguasaan lahan mereka yang sah itu, Kwik Sam Ho meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI. 

"Kami hanya mempertahankan hak kami yang sah. Kami akan meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Panglima TNI," katanya seraya menambahkan pihak manajemen diminta untuk menemui Kadislog Lanud Suwondo.

Sejauh ini belum ada diperoleh penjelasan tentang masalah tersebut.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |