Notification

×

Iklan

Iklan




Siapkan Dana Rp50 M Penataan Kawasan Kumuh di 3 Kecamatan

, 02 Oktober 2021

Medan,DP News

Dirjen Cipta Karya Kemen-PUPR dukung program revitalisasi kawasan Kesawan dan Lapangan Merdeka.Akhir Oktober draft desain kita akan selesai dan langsung ditenderkan pada November dan awal 2022 langsung pekerjaan fisik.

Hal itu dikatakan Walikota Medan M Bobby Nasution mengatakan itu usai bertemu dengan pihak Dirjen Cipta Karya,Jumat(1/10).

Disampaikan,Kawasan Kesawan dikenal Kota Lama yang akan dikembalikan menjadi bernilai estetika  yang bisa dinikmati langsung oleh masyarakat.Begitu juga dengan rencana Lapangan Merdeka Medan yang akan direvitalisasi sebagai Ikon atau Landmark Kota Medan.

Saat bertemu Dirjen Cipta Karya Ir Diana Kusumastuti,MT dipaparkan desain untuk revitalisasi Lapangan Merdeka kata Bobby akan mencakup keseluruhan wilayah perencanaan, dengan disertai perencanaan detail infrastruktur pedestrian, drainase, air limbah dan lainnya termasuk pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah.

Untuk memuluskan program tersebut, Pemko Medan akan diberikan guideline atau pedoman oleh konsultan. Dan diharapkan Pemko Medan dapat melakukan sosialisasi dan penertiban selubung bangunan yang menutupi bentuk bangunan asli cagar budaya di kawasan Kesawan atau Kota Lama.

“Pemko Medan juga akan membantu proses mediasi dengan pengelola atau pengusaha, agar infrastruktur kabel yang akan pindahkan ke saluran utilitas terpadu bawah tanah berjalan lancar,”ujar Bobby.

Bobby juga minta agar melanjutkan rencana pembangunan tahap dua koridor Jalan Pemuda sampai Istana Maimun dan Masjid Raya pada 2022 dan alokasi pembangunan pada 2023.

Yang juga menarik adalah program penanggulangan kawasan kumuh di sejumlah kecamatan.Untuk itu, Pemko Medan telah melaksanakan pembebasan lahan senilai Rp50 M di Medan Timur, Medan Area dan Medan Denai.  

Permintaan Bobby adalah agar dana Kementerian PUPR Tahun 2021 senilai Rp10 M dapat dilanjutkan pada Tahun 2022 dan 2023 sehingga tuntas masalah lingkungan kumuh di Kota Medan.(rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |