Notification

×

Iklan

Iklan




Tempo 24 Jam,Polda Sumut Tangkap Pembunuh IRT di Labura...

, 18 Oktober 2021

Foto: Penjelasan Poldasu tentang kasus pembunuhan IRT di Labura/ Humas Poldasu

Medan, DP News 

Dalam tempo 24 jam,Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30),karyawan swasta di kediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10)

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya kata Tatan, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan

mayat di dalam rumah bersimbah darah

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo.

Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan." ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.( T.S )

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |