Notification

×

Iklan

Iklan




Abdul Rani: Perda Trantibum Harus Melahirkan Satpol PP Elegan dan Berwibawa

, 18 Oktober 2021

Medan, DP News

Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib pemerintah daerah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahtera. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Dengan lahirnya Perda ini, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.

Demikian pendapat akhir Fraksi PPP,PSI dan Hanura DPRD Kota Medan yang dibacakan Abdul Rani,SH pada Sidang Paripurna menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (18/10).

“Selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal lain yang penting menjadi perhatian pemerintah kota dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban enurut pendapat kami adalah meningkatkan pendekatan-pendekatan humanis, elegan dan menenangkan. Artinya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan

Perda ini nantinya, juga harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, profesional dan berwibawa,”ujarnya.

Abdul Rani juga beberapa hal poin penting yang akan disampaikan, sebagai bahan bagi pemerintah kota ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, diantaranya :

1. Tujuan Peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang

dalam Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

2. Menurut pendapat kami, bila segala urusan ingin berjalan dengan baik harus dimulai dari diri sendiri. Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada penciptaan kondisi aman, tertib dan tentraman. Seperti yang diajarkan Rasulullah Muhammad

SAW, dia adalah pemimpin yang mampu memberikan contoh dan mampu mencontohkan perbuatan-perbuatan baik.

3. Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikanaL alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.

4. Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan.(rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |