Notification

×

Iklan

Iklan




Ditanya Siapa Bupati Asahan Saat Perpindahan 2 Oknum ASN,Kepala BKD Tidak Menjawab...

, 19 Oktober 2021


Foto: Wartawan DP News saat wawancarai Kepala BKD Asahan/DPN

Asahan,DP News

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan Nazarudin Siagian mengatakan  2 orang oknum ASN yang dipindahtugaskan dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan dengan dugaan menggunakan SK bodong, kalau tak salah semasa Mak Uleng dan Zainal. Namun saat ditanya siapa Bupati dan Gubernur di masa itu, Kepala BKD tidak menjawab.

" Kasusnya sedang diproses" katanya saat konfirmasi doorstop DP News di halaman Kantor BKD.Dengan terburu-buru masuk ke dalam mobil dinas berplat merah BK 1247 V.

"Kalau tak salah SK kedua oknum ASN yang pindah dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan di Tahun 2014 itu di masa Mak Uleng dan Zainal Kepala BKD nya"ujarnya. 

Namun wartawan DP News,Selasa(19/10) melaporkan bahwa saat ditanya siapa Bupati dan Gubernur nya pada saat itu, Kepala BKD tak menjawab. Untuk menghindari berbagai pertanyaan dari awak media, Kepala BKD langsung masuk ke dalam mobil dinas meninggalkan awak media.

Sementara 2 orang oknum ASN pindahan dari Kabupaten Langkat.ke Kabupaten Asahan ternyata sejak tahun 2014.Kedua oknum ASN ini merugikan keuangan negara dan kasusnya sedang diproses internal BKD. 

Sebelumnya,Sekretaris BKD Asahan, Sutiono,SH, saat dikonfirmasi DP News, Senin (18/10)di ruang kerjanya mengatakan proses persiapan pemberhentian terhadap kedua oknum ASN tersebut sedang  dieksaminasi ke Bagian Hukum.Surat  pemberhentian dari BKD sudah kita usulkan melalui Asisiten III, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati Asahan untuk ditandatangani.Yang jelas dalam waktu dekat pemberhentian terhadap kedua oknum ASN itu, tegas Sutiono.

"Proses persiapan pemberhentian terhadap kedua oknum ASN tersebut sedang kita eksaminasi ke Bagian Hukum.Surat pemberhentian dari BKD sudah kita usulkan melalui Asisiten III, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati Asahan untuk ditandatangani. Yang jelas dalam waktu dekat pemberhentian terhadap kedua oknum ASN itu," tegas Sutiono.

Selain internal BKD, kata Sutiono, Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat itu langsung ke Bupati Asahan.

Dia memastikan, untuk saat ini tidak ada lagi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggunakan SK bodong, kecuali kedua oknum ASN tersebut, katanya.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |