Notification

×

Iklan

Iklan




Buat Akun Bisnis Palsu: Ditreskrimsus Poldasu Amankan 2 Tersangka Penipuan Online

, 05 November 2021


Medan, DP News

Modus penipuan baru  dengan akun bisnis palsu berhasil diungkap Ditreskrimsus Poldasu dengan menangkap 2 tersangka masing-masing berinisial A dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, 1 unit HP dan beberapa perangkat komputer juga turut diamankan,Jumat(5/11).

Kapoldasu Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam 'S'.Untuk menarik minat  korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).

“Didalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor HP untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp 500 ribu dari setiap korbannya,” jelas Hadi.

Setelah uang diberikan para korban, dikatakan Hadi, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi. “Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO),” tegas Hadi.

Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus kita dalami. “Kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor,” ujar Juru Bicara Poldasu ini.  

Sementara, Dirkrimsus Poldasu, Kombes John Nababan menambahkan kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar. Pihaknya juga terus berpatroli secara online. " Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan,"tegasnya. 

Hadir dalam ekspos pengungkapan kasus yaitu Dirkrimsus Poldasu, Kombes John Nababan, Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus, AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P, para penyidik, Provost dan awak media. (TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |