Notification

×

Iklan

Iklan




Lima Sindikat Jaringan Internasional Ditangkap: 122,6 Kg Narkoba Disita....

, 16 November 2021

Medan, DP News

Kapolda Sumut, Irjen Polv RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan lima sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan mulai dari 24 September 2021 lalu.

Kelima sindikat narkoba yang diamankan itu berinisial Ir, AI, RR, TD dan MS.Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg,katanya didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan,Selasa(16/11).

Panca menerangkan, modus yang dipergunakan para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.

"Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan," terangnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan untuk tersangka Ir ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September lalu. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.

Kemudian, tersangka AI dan RR ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober lalu. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.

"Dari penangkapan tersangka AI dan RR anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka TS dan MS. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel," ujarnya.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |