Medan,DP News
Barang bukti Narkoba senilai Rp 37 miliar dimusnahkan Polrestabes Medan dan Poldasu di lapangan parkir Polrestabes Medan,Selasa (9/11) yang merupakan pengungkapan 3 bulan terakhir dengan 8 orang tersangka.
Kedelapan orang tersangka yakni ANS,MAN,J alias VHS dan MC (pasangan suami istri), GS, MJ, VS dan EA,warga Batubara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya yakni 22, 820, gram sabu, 1,165 butir erimin 5, 155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197, 22 gram ganja. Semua barang bukti kita bakar.
“Kita membakar semua barang bukti dengan mobil penggiling milik BNNP Sumut. Total barang bukti senilai Rp 37 miliar, “ucap Riko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dan Plt Kasat Narkoba, Rikki Ramadhan.
Dijelaskan Riko, sebelum dikakukan pemusnahan, pihaknya juga melakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut guna memastikan keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa.
“Para tersangka kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Dengan pemusnahan yang kita lakukan, sekitar 2 juta jiwa yang diselamatkan,” tegas Riko.
Lanjutnya, pihaknya juga tidak akan mengendurkan dalam pemberantasan dan penindakan kepada pengedar narkoba di Kota Medan.Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong narkoba melawan petugas sikat habis. Kota Medan harus aman dari peredaran narkoba,tutupnya
Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman mengaku bangga melihat petugas Polrestabes Medan yang sangat luar Narkoba di Medan.Kita juga berharap generasi bangsa Indonesia jauhkan narkoba, “ujarnya.(TS)