Notification

×

Iklan

Iklan




Nota Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Asahan Terhadap RAPBD TA 2022

, 05 November 2021

Asahan,DP News

Jawaban Bupati Asahan atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Asahan terhadap nota keuangan dan Ranperda APBD TA  2022.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH, memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan masa persidangan Ke-I Tahun Anggaran 2021 tanggal 5 November 2021 dalam acara jawaban Bupati Asahan atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022. Acara digelar di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum'at (5/11).

Ja sban bupati disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos

Menanggapi pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Nurani Keadilan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait target PAD yang mengalami penurunan. Apabila jika dibandingkan dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, menyampaikan bahwa pencapaian realisasi sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 belum terpenuhi presentase tahapannya sesuai dengan target yang diharapkan. Oleh Sebab itu kami mencoba untuk menyesuaikan kembali target untuk TA. 2022, dengan harapan seluruh pengeluaran program/kegiatan dapat direalisasikan dengan kondisi kas yang sehat, kata Wabup.

Selanjutnya menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Demokrat terkait pembatasan aktifitas sosial masyarakat dimasa pandemi Covid-19, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis. Saat ini Kabupaten Asahan berada pada level 3 dikarenakan sampai dengan tanggal 24 Oktober  capaian vaksinasi dosis 1 belum mencapai 40%, ucap Taufik.

Menghadapi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan pencanangan percepatan vaksinasi dosis 1 selama 2 minggu, dan hingga tanggal 3 November 2021 capaian vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 38,42%. Diharapkan pada tanggal 8 November pada saat penetapan level, cakupan vaksinasi dosis 1 Kabupaten Asahan sudah mencapai 40%, harap Wabup.

Untuk peningkatan layanan kesehatan, langkah yang dapat dilakukan adalah banyaknya keluhan masyarakat tentang sistem pelayanan kesehatan yang tidak maksimal. Oleh itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan peningkatan jumlah SDM Kesehatan melalui Nusantara Sehat, pengadaan alat kesehatan, obat dan BMHP melalui dana DAK dan JKN, serta perbaikan sistem rujukan melalui aplikasi Sisrute, kata Taufik.

Kata Wabup, bahwa Pemerintah Daerah juga sudah merencanakan Pembangunan RS Modern yang mana pada tahun ini kajian terhadap uji kelayakan pembangunan RS Modern sudah dianggarkan pada OPD Dinas Kesehatan. 

Menanggapi pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Golkar adalah pembangunan Infrastruktur di beberapa ruas jalan mantap. Oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan selalu berupaya agar seluruh jalan khususnya jalan utama di seluruh wilayah Kabupaten Asahan dapat terbangun sesuai dengan standart yang diinginkan, katanya.

Keterbatasan dana yang kita hadapi telah disiasati dengan mengusulkan kegiatan-kegiatan melalui sumber pembiayaan yang lain. Namun penentuan kegiatan yang akan mendapat alokasi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Berbagai kriteria dan standart yang harus dipenuhi dalam pengusulan kegiatan, juga menjadi kendala dalam proses persetujuan pendanaan tersebut, sebut Wabup Taufik.

Mengenai pembangunan yang berada pada Perkebunan Hak Guna Usaha, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melaksanakan pembangunan di wilayah HGU, akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pencatatan aset yang telah dibangun,saran Taufik.

Sementara menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat tentang HGU Perkebunan yang akan berakhir dan belum diperpanjang oleh Perusahaan Perkebunan, perlu kami sampaikan kewajiban perusahaan perkebunan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan regulasi lainnya telah disampaikan kepada Perusahaan Perkebunan dimaksud melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dinas Pertanian Kabupaten Asahan ke perusahaan perkebunan milik BUMN maupun swasta persemester setiap tahunnya dan kegiatan penilaian usaha Perkebunan yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali disertai dengan surat himbauan ke masing-masing perusahaan perkebunan, kata Taufik.

Menanggapi Pandangan umum Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Demokrat mengenai Kepegawaian, Wabup menyampaikan bahwa berkurangnya penghasilan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) di setiap OPD disebabkan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Asahan pada saat ini, dikarenakan adanya pengurangan DAU (Dana Alokasi Umum) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat. 

Untuk efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang dialokasikan pada biaya gaji Pegawai Non ASN, Pemkab Asahan dalam hal ini Badan Kepagawaian Daerah telah melakukan kajian ulang terhadap keberadaan Pegawai Non ASN dengan membuat “Draft Rancangan Peraturan Bupati Asahan tentang Tenaga Honorer, yang saat ini sedang dalam proses Pembahasan, kata Taufik.

Pandangan umum mum Fraksi Partai Demokrat mengenai masalah alat tangkap nelayan tradisional yang masih sangat sederhana, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perikanan pada setiap tahun anggaran telah memberikan bantuan sarana dan prasarana perikanan terhadap nelayan sesuai dengan kebutuhan nelayan tersebut, sebutnya.

Sementara pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, bahwa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dampak Covid-19 Pemerintah Kabupaten Asahan akan melaksanakan Pembangunan infrastruktur di kawasan pusat pertumbuhan ekonomi, fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat, fasilitasi saprodi (benih/bibit) tanaman, peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian dan letani di Kecamatan dan Desa, dan kegiatan lain yang bersifat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Asahan, kata Wabup.

Untuk menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional dapat kami sampaikan kebijakan penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, ucap Taufik.

Terakhir menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Demokrat mengenai layanan pendidikan, dapat kami sampaikan pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk secara bertahap meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan tenaga pendidik serta pemenuhan hak anak didik, kata Wabup.

Penganggaran beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu, maksimal Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)/orang/tahun, sehingga hampir dapat dipastikan jumlah penerima beasiswa bisa mencapai 100 orang. yang dalam penetapan dan penyaluran beasiswa dimaksud, terlebih dahulu melalui Dinas Pendidikan akan menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman untuk melakukan seleksi dan penetapan penerima beasiswa. 

Dalam kesempatan itu, tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH, beserta Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, OPD dan tamu undangan lainnya.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |