Notification

×

Iklan

Iklan




116 Kartu JKN Diserahkan di Kecamatan Harian

, 09 Desember 2021

Samosir,DP News

Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Asisten II Saul Situmorang, Plt. Kadis Kesehatan STT Subarta Sagala, Camat Harian Roberton Manik  dan Kepala BPJS Samosir menyerahkan kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) kepada masyarakat Kecamatan Harian di Aula Kantor Camat Harian, Kamis(09/12).

Kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja merupakan program kerja yang telah disusun Bupati dan Wakil Bupati Samosir. 

Untuk tahun 2021, Pemkab Samosir mengalokasikan 1.500 peserta yang ditanggung dari APBD Samosir dengan kuota 116 orang untuk Kecamatan Harian.

Vandiko mengatakan pemberian kartu JKN PBPU dan BP ini merupakan program nasional yang juga progran 100 hari kerja Bupati/ Wakil Bupati Samosir yang dilakukan secara bertahap mulai bulan Agustus lalu.

Bupati Samosir komit akan menuntaskan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Samosir dengan pemberian JKN yang ditanggung pemerintah daerah. 

"Untuk tahun depan akan diprogramkan penambahan peserta,  target kami sampai akhir periode akan tuntas sehingga seluruh masyarkat Samosir mendapat perlindungan kesehatan berupa JKN  yang ditanggung pemerintah" Kata Bupati Samosir

Dikarenakan anggaran yang masih terbatas, apalagi di masa pandemi covid 19, bupati menghimbau agar masyarakat yang belum memperoleh kartu JKN untuk bersabar dan pasti akan didata.

Bupati menegaskan, kartu JKN ini bisa dimanfaatkan untuk berobat, tentunya dengan pelayanan prima tanpa ada pembedaan pelayanan. Jika ada kendala atau tidak dilayani di tingkat faskes atau rumah sakit agar melaporkan kepada Bupati dan akan ditindak.

Kadis Kesehatan, STT Subarta menyampaikan, JKN PBPU dan BP merupakan wujud program Bupati terpilih dan sudah dimulai pada bulan  Agustus 500 peserta, September, Oktober, Nopember dengan jumlah  545, dan dibulan Desember 455 peserta.

Kartu JKN ini dapat berdampak dan bermanfaat untuk dipakai sebagai jaminan layanan kesehatan. Bisa dipakai sampai tingkat pusat sesuai tahapan rujukan medis.( ml-red)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |