Foto: Walikota Medan Rico Waas Sampaikan Penjelasan Atas Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin di Gedung DPRD Medan,Senin (16/6) Medan,DP News Walikota Medan Rico Waas sampaikan Penjelasan Kepala Daerah Atas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan,Senin (16/6) dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketuanya Wong Chun Sen.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD kota Medan serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Rico Waas,urgensi urusan kebakaran dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 menyatakan bahwa sub urusan kebakaran yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diselenggarakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
"Pengaturan ini juga terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat seperti, Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/ kota dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah,"ujar Rico.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemko Medan menyusun Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dapat menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.
Rico Waas berharap semoga rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang telah diajukan dapat dibahas dengan DPRD Medan secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas bersama oleh DPRD kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Rico.Rumapea/Redaksi
|