Notification

×

Iklan

Iklan




Nasib Pengangkut Sampah di Asahan: Sudahlah Betor Tak Laik Pakai,Dibebani Lagi Target Rp1,2 Juta Per Bulan...

, 02 Desember 2021

Asahan,DP News

Nasib petugas pengangkut sampah ibarat pepatah 'sudah jatuh ketimpa tangga pula'.Sudahlah Betor pengangkut sampah  tidak laik pakai,minyak ditanggung sendiri ditambah lagi target uang sampah Rp1,2 juta-Rp1,8 juta per bulannya.

Keluhan itu disampaikan sejumlah petugas pengangkut sampah  saat berbincang dengan awak media di tempat pembuangan akhir sampah baru-baru ini.

Disebutkan,bersama teman sepekerjaanya turut membantu meningkatkan PAD yang ditargetkan Dinas LH. Setoran untuk PAD bervariasi per bulannya. Dia bersama temannya  membayar sebesar Rp 1,2 juta per bulan bahkan ada juga teman-teman yang lain membayar Rp 1, 8 juta tergantung kondisi betor dan luas wilayahnya.

Biasanya jika beroperasi minyakpun ditanggung. Kira-kira tiga bulan ini minyak betor pun ditanggung sendiri.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Lingkungan Hidup Asahan dari retribusi persampahan di TA 2021 ditargetkan Rp 1,6 M.Disebutnya lagi, bahwa tanggungjawab PAD ini sejak tahun 2019.

Petugas pengangkut sampah yang sudah bekerja belasan tahun itupun menceritakan bagaimana setoran itu dia peroleh. Dikatakannya, untuk menutupi kewajibannya tersebut, dia terpaksa mencari sampah perumahan dan rumah warga sekitar kemudian mengangkutnya.

"Karena sampah itu saya yang bersihkan, mereka (red-pemilik rumah) masing -masing memberikan uang perbulannya berkisar antara Rp 15 ribu - Rp 20 ribu.Dengan cara itulah saya mencari langganan bulanan sampah agar kewajiban yang Rp 600 ribu bisa terpenuhi. Kalau gaji saya per bulannya bang hanya Rp 980 ribu," ucapnya.

Sementara itu,Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Asahan Haris Simangunsong ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (2/12) mengaku bahwa petugas pengangkut sampah di  Asahan punya tanggungjawab, baik itu menggunakan betor pengangkut sampah maupun truk pengangkut sampah. Mereka(red-petugas pengangkut sampah) mempunyai kewajiban untuk meningkatkan PAD.

Dikatakannya,kewajiban meraka itu adalah sesuai dengan Perda  Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tersebutlah petugas pengangkut sampah/ kebersihan mempunyai tanggung jawab. Jadi saat mereka menyetor per bulannya ke bendahara, ada kuitansi. Bahkan saat menagih ke rumah-rumah pun petugas kebersihan membawa kuitansi, kata Haris.

Saat disinggung kenapa kondisi betor pegangkut sampah tidak layak pakai, dia tersenyum mengatakan bahwa anggaran perawatan betor dan truck sampah terbatas.Sementara anggaran perawatan untuk TA  2021 dianggarkan sebesar Rp 21 juta. Ini salah satunya yang menjadi permasalahan bang. Saat ini belum kita realisasikan mengingat minimnya anggaran perawatan. Saat ini jumlah betor pengangkut sampah di Dinas LH sebanyak 32 unit, termasuk 3 unit bantuan dari Inalum, ucapnya.

Disinggung soal target PAD persampahan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,6 M, apakah mencapai target. Dengan tegas Haris menjawab tidak tercapai. Apalagi target PAD tahun 2020 sebesar Rp 1 M lebih itu juga tidak tercapai, tegas Haris.(ZN).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |